Terjaring OTT KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Restitusi Pajak

Foto: Ilustrasi

JAKARTA,Hunternews.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar yang ditemukan dari Mulyono dan Venasius. Selain itu, penyidik juga mengungkap penggunaan uang hasil dugaan suap, yakni Rp300 juta oleh Mulyono untuk uang muka rumah, Rp180 juta yang telah digunakan Dian Jaya, serta Rp20 juta oleh Venasius.

“Sehingga total nilai barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini mencapai Rp1,5 miliar,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *