Tahanan Yaqut Rasa Istimewa: Ketika Keadilan Bisa ‘Cuti’ dan KPK Terlihat Gamang

JAKARTA,Hunternews.online – Drama penegakan hukum kembali mempertontonkan ironi yang sulit dicerna akal sehat publik. Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) setelah sebelumnya sempat “menikmati” status tahanan rumah, sebuah fasilitas yang bagi sebagian besar rakyat hanya bisa dibayangkan, bukan dirasakan.

Pantauan wartawan pada Selasa (24/3/2026) mencatat, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 10.32 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.

Dalam momen yang terdengar begitu “manusiawi”, Yaqut sempat menyampaikan rasa syukur karena bisa sungkem kepada ibunya.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ucapnya singkat.

Namun di balik pernyataan yang menyentuh sisi emosional itu, publik justru disuguhkan pertanyaan yang jauh lebih tajam: sejak kapan hukum bisa dinegosiasikan dengan alasan keluarga?

Pengalihan status penahanan ini bukan yang pertama. Setelah ditahan pada 12 Maret 2026, status Yaqut sempat diubah menjadi tahanan rumah hanya sepekan kemudian, atas permohonan keluarga.

Sebuah keputusan yang terasa janggal, terutama ketika diingat bahwa ribuan tersangka lain, terutama dari kalangan rakyat biasa, bahkan kesulitan mendapat izin sekadar menghadiri pemakaman orang tua.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada 23 Maret 2026, status tersebut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan.

Proses ini, lagi-lagi, dilakukan dengan narasi administratif yang rapi, seolah yang berubah hanyalah prosedur, bukan rasa keadilan.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media, Senin malam.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri bukan perkara kecil. Ia diduga mengutak-atik kuota haji 2023–2024 dengan skema yang jauh dari ketentuan undang-undang.

Proporsi kuota yang seharusnya berpihak pada jemaah reguler justru “disulap” menjadi pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus, menabrak aturan yang jelas mengatur komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Lebih jauh, praktik ini disinyalir membuka ruang transaksi “percepatan” keberangkatan dengan tarif puluhan juta rupiah per jemaah. Sebuah ironi pahit: ibadah yang seharusnya sakral justru tercemar logika bisnis yang transaksional.

Kerugian negara yang ditimbulkan pun tidak main-main, mencapai Rp 622 miliar. Angka yang bagi rakyat kecil mungkin setara dengan mimpi seumur hidup, namun dalam praktik korupsi justru tampak seperti sekadar statistik.

Yang menjadi sorotan tajam bukan hanya dugaan korupsinya, tetapi bagaimana proses penegakan hukumnya berjalan. Pengalihan status penahanan yang begitu “fleksibel” menimbulkan kesan bahwa hukum di negeri ini masih memiliki dua wajah, satu tegas untuk yang lemah, satu lagi lunak untuk yang punya akses.

KPK, yang selama ini dielu-elukan sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi, kini justru terlihat gamang.

Ketegasan yang dulu menjadi identitas, perlahan tergantikan oleh keputusan-keputusan yang sulit dijelaskan kepada publik tanpa menimbulkan kecurigaan.

Publik pun berhak bertanya, apakah ini murni penegakan hukum, atau sekadar kompromi yang dibungkus prosedur?

Jika hukum bisa “cuti” demi alasan kemanusiaan bagi segelintir orang, maka jangan salahkan rakyat bila mulai meragukan, apakah keadilan masih berdiri tegak, atau sudah ikut duduk di ruang tamu kekuasaan?

Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya seorang tersangka, melainkan integritas sebuah lembaga yang seharusnya tak pernah memberi ruang bagi keistimewaan.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *