KARAWANG,Hunternews.online – Dewan Pimpinan Daerah LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut meminta salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Karawang untuk periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah, khususnya pada sektor yang bersentuhan langsung dengan publik: pendidikan dan desa.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK Jabar.
“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada PPID BPK Jabar. Fokus kami adalah mendapatkan data valid mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), penggunaan Anggaran Dana Desa, hingga penyaluran Dana BOS pada tingkat SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN di seluruh Kabupaten Karawang,” ujar Januardi dalam keterangan persnya di Karawang, Sabtu (14/2/2026).
Tiga Dokumen Strategis Diminta
Dalam surat bernomor 038/PIP/LSM KOMUNITAS PENEGAK KEADILAN (KPK RI) JABAR/II/2026, terdapat tiga poin utama informasi yang dimohonkan, yakni:
1. LKPD Kabupaten Karawang (Buku I, II, dan III) TA 2021–2024.
2. Laporan Anggaran Dana Desa di Kabupaten Karawang TA 2021–2024.
3. Laporan Anggaran Dana BOS untuk jenjang SD hingga SMK di Kabupaten Karawang TA 2021–2024.
Permintaan tersebut mencakup data yang menjadi fondasi penilaian atas kinerja fiskal daerah, termasuk potensi temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Berlandaskan UU KIP
Januardi menegaskan, langkah lembaganya merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Menurutnya, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk mencegah penyimpangan anggaran dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.
“Data ini akan kami jadikan bahan kajian dan referensi dalam rangka pengawasan partisipatif masyarakat serta monitoring kinerja pemerintah daerah. Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat Karawang,” tegasnya.
LSM yang berbasis di Kecamatan
Majalaya, Karawang, itu juga menyertakan dokumen legalitas organisasi, termasuk SK Kemenkumham serta AD/ART, sebagai bagian dari persyaratan administratif dalam pengajuan informasi publik.
Ujian Transparansi
Permohonan ini sekaligus menjadi ujian komitmen keterbukaan lembaga negara dalam memberikan akses terhadap dokumen hasil audit, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Keterbukaan LHP dan dokumen pendukungnya dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang.
Di tengah tuntutan transparansi yang semakin kuat, respons BPK Jabar atas permintaan ini akan menjadi indikator sejauh mana prinsip akuntabilitas dijalankan secara konsisten.”(Tim/Red)”.






