MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Memasuki pekan kedua Februari 2026, ketegasan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berada dalam sorotan tajam publik. Pasalnya, PT UCI Jaya diduga terus mengabaikan Instruksi Gubernur Sumsel dan Surat Edaran Bupati Muba terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2026, tanpa tindakan tegas dari pemerintah.
Meski regulasi tersebut telah diteken langsung oleh Gubernur H. Herman Deru dan Bupati HM. Toha Tohet, armada angkutan batubara PT UCI Jaya masih dilaporkan bebas melintas di jalan publik.
Pelanggaran terbuka ini terjadi di lintasan Desa Beji Mulyo (B1), Kecamatan Tungkal Jaya, hingga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, menuju pelabuhan PT SMB.
Penegakan Hukum Dinilai Tumpul ke Atas
Kebijakan larangan ini sejatinya merupakan perintah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa jalan nasional, provinsi, dan kabupaten adalah fasilitas publik, bukan jalur logistik pertambangan. Perusahaan tambang diwajibkan membangun atau menggunakan jalan khusus (hauling road).
Namun, nihilnya tindakan tegas di lapangan justru memunculkan kecurigaan publik. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) dituding melakukan pembiaran terhadap pembangkangan hukum yang dilakukan PT UCI Jaya.
“Instruksi Gubernur dan Surat Edaran Bupati seolah hanya menjadi macan kertas tanpa taji. Jika pelanggaran sejelas ini dibiarkan, publik berhak bertanya: apakah negara kalah oleh kepentingan korporasi?” ujar RN seorang pemerhati kebijakan publik di Muba, Kamis (12/2/2026).
Warga Jadi Korban Debu dan Penyakit
Dampak pembiaran ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Warga Desa Beji Mulyo dan Desa Mangsang mengeluhkan paparan debu hitam dari aktivitas angkutan batubara yang mencemari udara setiap hari.
“Kami hanya kebagian debu dan penyakitnya saja, sementara keuntungan dinikmati perusahaan. Larangan sudah ada, tapi ratusan truk tetap lewat setiap hari tanpa rasa takut,” ungkap J, warga Desa Mangsang, Selasa (4/2/2026).
Perusahaan Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, PT UCI Jaya belum memberikan keterangan resmi yang substansial. Upaya konfirmasi melalui surat resmi hanya dijawab melalui sambungan telepon oleh Humas PT UCI Jaya, Khairul Saleh, yang meminta waktu dengan alasan suasana duka atas wafatnya tokoh masyarakat H. Halim. Namun, tenggat waktu satu minggu berlalu tanpa kejelasan, sementara aktivitas angkutan di jalan umum tetap berlangsung.
Desakan Aksi Nyata
Masyarakat Desa Beji Mulyo dan Desa Mangsang mendesak:
Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba segera mengerahkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penertiban langsung di titik-titik pelanggaran PT UCI Jaya.
Polda Sumatera Selatan menindak tegas unit kendaraan yang melanggar Undang-Undang tentang Jalan.
Pemerintah mengevaluasi, bahkan mencabut izin operasional PT UCI Jaya jika terus membangkang terhadap instruksi Gubernur.
Tanpa aksi nyata, kredibilitas pemerintah daerah dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan akan terus merosot, dan keadilan bagi masyarakat kecil kembali dikorbankan demi kelancaran roda bisnis yang menabrak aturan.
“Jangan hanya pidato. Ini pelanggaran nyata. PT UCI Jaya harus ditindak,” tegas salah seorang warga.”(Tim Liputan)”.








