MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyampaikan kritik keras namun konstruktif terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Muba, khususnya Bupati H. M. Toha Tohet dan Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD).
PWRI Muba mendesak pemerintah daerah segera menertibkan kendaraan operasional perusahaan dan vendor yang masih menggunakan plat nomor luar daerah (non-BG/Sumsel). Kondisi tersebut dinilai telah lama merugikan keuangan daerah, sekaligus memperparah kerusakan infrastruktur jalan tanpa diimbangi kontribusi pajak yang adil.
Ketua PWRI Muba, Andi Mustika, S.E., C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa HPN harus menjadi momentum bagi pers untuk lebih tegas mengawal keadilan fiskal di Bumi Serasan Sekate.
“Di Hari Pers Nasional ini, kami mengingatkan bahwa tugas pers bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengawasi pembangunan. Sangat ironis ribuan armada perusahaan mengeruk kekayaan alam Muba dan merusak jalan kita, sementara pajaknya justru lari ke Jakarta atau provinsi lain. Ini adalah ketidakadilan ekonomi yang nyata,” tegas Andi, Selasa (10/2/2026).
Ketimpangan Infrastruktur vs Kontribusi Pajak
PWRI Muba menilai tingginya mobilitas kendaraan berat di sektor tambang, migas, dan perkebunan menjadi penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan di berbagai wilayah Muba. Namun, ketidakpatuhan perusahaan dalam memutasikan kendaraan membuat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak masuk ke kas daerah.
Padahal, menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), daerah memiliki skema opsen pajak.
Artinya, jika kendaraan dimutasikan ke pelat lokal, dalam hal ini Kabupaten Muba berhak memperoleh bagi hasil yang cukup signifikan untuk pembiayaan pembangunan, khususnya perbaikan jalan.
Landasan Hukum yang Mengikat
PWRI Muba menegaskan bahwa kewajiban mutasi kendaraan bukan sekadar imbauan, melainkan perintah hukum yang mengikat, antara lain:
1. UU Nomor 1 Tahun 2022:
Pajak dipungut di tempat kendaraan beroperasi secara permanen.
2. Perpol Nomor 7 Tahun 2021:
Kendaraan yang beroperasi lebih dari tiga bulan di luar wilayah registrasi wajib dimutasi.
3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Sanksi administratif dapat dikenakan bagi pemilik kendaraan yang tidak melaporkan perubahan domisili operasional.
Empat Tuntutan Tegas PWRI Muba
Dalam semangat HPN 2026, PWRI Muba melayangkan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Muba:
1. Audit Total:
Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh vendor dan armada perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba.
2. Pendataan Door-to-Door:
Satgas PAD harus proaktif mendatangi site perusahaan untuk memverifikasi domisili kendaraan.
3. Deadline Mutasi:
Menetapkan tenggat waktu tegas bagi perusahaan untuk mengubah pelat nomor ke BG.
4. Sanksi Tegas:
Mencabut izin operasional atau menjatuhkan sanksi hukum kepada perusahaan yang membandel dan mengabaikan kewajiban pajak daerah.
Harapan di Hari Pers Nasional
Andi Mustika menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa potensi pendapatan dari sektor ini mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.
“Jika seluruh pelat luar ini dimutasi, Muba memiliki dana segar untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak parah. PWRI akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk dedikasi kami di Hari Pers Nasional. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal harga diri daerah dan kesejahteraan rakyat Muba,” pungkasnya. “(Tim/Red)”.











