Ketika Hukum Dijadikan Tameng Suap: Skema 60 Juta USD Gegerkan Sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat

Breaking news, Hukum14 Dilihat

JAKARTA,Hunternews.online – Sidang perkara dugaan suap hakim dan perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kian membuka tabir praktik korupsi yang diduga dirancang secara sistematis dan terstruktur.

Dalam persidangan yang digelar Rabu, (11/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkapkan bahwa seluruh bukti berupa catatan serta percakapan digital yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa.

Pengakuan tersebut menjadi titik krusial yang mempertegas konstruksi perkara, bahwa praktik suap bukan sekadar dugaan, melainkan rangkaian tindakan yang terekam dan terverifikasi di ruang sidang.

Fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana dari Ariyanto Bakri yang diberikan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada hakim. Skema berlapis itu, menurut JPU, bukanlah kebetulan. Ia dirancang untuk menciptakan jarak antara pemberi dan penerima, seolah-olah transaksi tersebut sah secara administratif.

“Ini bukan suap konvensional. Polanya dibungkus dengan konstruksi yuridis agar terlihat legal, padahal substansinya tetap penyuapan,” tegas Andi Setyawan usai persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan tajam. Sebab, jika benar, praktik ini menunjukkan bagaimana hukum dipelintir menjadi alat kamuflase kejahatan. Ketika celah regulasi dan badan hukum dimanfaatkan untuk menyamarkan transaksi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas individu, melainkan wibawa sistem peradilan itu sendiri.

Yang tak kalah mengundang tanda tanya adalah perbedaan keterangan terkait jumlah uang. Saksi Wahyu Gunawan menyebut dana yang diterima berkisar 2 juta dolar AS.

Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan hingga 60 juta dolar AS. Selisih yang menganga itu memicu kecurigaan jaksa mengenai siapa yang menikmati sisa dana tersebut.

“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan mengenai pihak yang menikmati sisa dana, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar Andi.

Disparitas angka tersebut tidak hanya membuka kemungkinan adanya aktor lain, tetapi juga memperlihatkan betapa besar skala dugaan transaksi yang beredar di balik perkara ini. Jika benar terdapat permintaan hingga puluhan juta dolar, maka kasus ini bukan lagi soal suap biasa, melainkan dugaan operasi sistemik yang berpotensi merusak sendi-sendi peradilan.

Persidangan juga mengungkap penyalahgunaan badan hukum melalui pembentukan perseroan terbatas (PT) yang tidak memiliki kegiatan usaha nyata. Perusahaan tersebut diduga hanya menjadi kendaraan administratif untuk menampung aset pribadi, termasuk berbagai kendaraan, dengan tujuan menyamarkan asal-usul kepemilikan.

Praktik semacam ini memperlihatkan pola klasik tindak pidana korupsi modern, memanfaatkan legalitas formal untuk menutupi substansi ilegal. Perusahaan didirikan bukan untuk berbisnis, melainkan untuk mengaburkan jejak.

Perkara ini menjadi pengingat keras bahwa korupsi di sektor peradilan memiliki dampak paling destruktif.
Ketika hakim simbol terakhir pencari keadilan diduga terseret dalam pusaran suap, kepercayaan publik tergerus. Dan ketika uang berbicara lebih lantang daripada hukum, maka keadilan berubah menjadi komoditas.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman aliran dana. Publik kini menanti: apakah proses hukum akan benar-benar menelusuri hingga ke akar, atau justru berhenti pada aktor-aktor lapis tengah.

Di tengah sorotan tajam, perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi. Bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memulihkan marwah hukum yang sempat tercoreng oleh transaksi gelap di balik meja hijau.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *