MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Praktik dugaan pembangkangan hukum secara terang-terangan kembali mencuat di jalur angkutan batu bara di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dua subkontraktor angkutan batu bara, PT Wijaya Sakti Abadi (WISA) dan PT Global Energi Lestari (GEL), diduga secara masif mengerahkan puluhan armada pengangkut hasil tambang milik PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) melintasi jalan umum yang telah lama dilarang untuk aktivitas tersebut, Minggu (22/02/2026).
Aktivitas angkutan batu bara ini terpantau melintasi kawasan padat penduduk, mulai dari Desa Beji Mulyo (Kecamatan Tungkal Jaya) hingga Desa Mangsang (Kecamatan Bayung Lencir), sebelum akhirnya menuju pelabuhan PT SMB. Jalur yang dilalui bukanlah jalan khusus tambang, melainkan jalan umum yang setiap hari digunakan masyarakat untuk beraktivitas.
Padahal, larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara telah ditegaskan dalam berbagai regulasi daerah, termasuk Instruksi Gubernur Sumatera Selatan dan Peraturan Daerah terkait pertambangan dan lalu lintas. Namun di lapangan, konvoi truk-truk bertonase besar itu tetap melaju tanpa hambatan berarti.
Armada Tanpa Identitas dan Plat Luar Daerah
Investigasi di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan. Banyak kendaraan yang diduga sengaja tidak memasang nomor polisi (nopol) atau beroperasi tanpa identitas yang jelas. Sementara sebagian lainnya menggunakan plat luar provinsi seperti AB (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan BK (Sumatera Utara).
Penggunaan plat luar daerah untuk aktivitas operasional jangka panjang di Sumatera Selatan memunculkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah aturan, di antaranya:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 71 yang mewajibkan mutasi kendaraan bagi pemilik yang berdomisili lebih dari tiga bulan.
2. PP No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP pada Polri terkait pendaftaran dan mutasi kendaraan.
3. Perda Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah beserta perubahannya, yang mewajibkan kendaraan beroperasi tetap di wilayah Sumsel membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke kas daerah.
4. Pergub Sumsel No. 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB, yang menegaskan kewajiban penggunaan plat “BG”.
5. Perda Sumsel No. 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi penghindaran kewajiban pajak daerah sekaligus pelanggaran tata kelola angkutan tambang.
Warga: Debu, ISPA, dan Jalan Rusak
Warga Desa Beji Mulyo menyatakan kemarahan atas dampak yang mereka rasakan setiap hari. Debu pekat dari truk pengangkut batu bara disebut mengancam kesehatan, terutama anak-anak yang rentan terhadap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Selain itu, jalan desa dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat beban kendaraan bertonase tinggi.
“Kami setiap hari dipaksa menghirup debu pekat, anak-anak kami terancam ISPA, dan jalan desa kami hancur. Truk-truk itu merusak jalan kami, tapi pajaknya dibayar ke daerah lain karena pakai plat luar. Ini ketidakadilan,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Kritik warga tidak hanya tertuju pada perusahaan angkutan, tetapi juga pada dugaan pembiaran oleh otoritas. Sikap diam Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten dan Provinsi dinilai menimbulkan tanda tanya besar. Konvoi puluhan armada tanpa identitas jelas dan berplat luar daerah yang melintas setiap hari dianggap mustahil tidak terdeteksi.
Dugaan Pembiaran dan Tuntutan Tegas
Muncul dugaan bahwa kepentingan korporasi lebih diutamakan ketimbang keselamatan warga dan kedaulatan regulasi daerah.
Jika benar demikian, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan dan transportasi.
Masyarakat Musi Banyuasin mendesak pemerintah daerah untuk segera:
1. Mewajibkan PT WISA dan PT GEL memutasi kendaraan ke plat BG agar pajak masuk ke kas daerah Sumsel.
2. Menjatuhkan denda atas penggunaan nopol luar daerah yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan.
3. Menindak dan mengkandangkan seluruh armada tanpa identitas di wilayah Tungkal Jaya dan Bayung Lencir.
4. Memberikan sanksi tegas kepada PT BSPC selaku pemberi kerja atas dugaan pembiaran terhadap subkontraktornya.
5. Melakukan audit investigatif terhadap Dishub Kabupaten Muba dan Provinsi Sumsel atas dugaan pembiaran pelanggaran.
Warga menyatakan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, aksi blokade jalan hingga unjuk rasa damai di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan.
Persoalan ini bukan semata tentang lalu lintas angkutan tambang. Ia menyentuh isu yang lebih mendasar, wibawa hukum, keadilan fiskal daerah, dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Ketika regulasi hanya tegas di atas kertas namun tumpul di lapangan, publik berhak mempertanyakan, untuk siapa sebenarnya hukum ditegakkan? (Tim Liputan).












