MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Praktik penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada lahan konsesi PT Pelangi Inti Pertiwi (PT PIP) di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, yang disebut-sebut telah lama menjadi episentrum aktivitas pengeboran ilegal yang berlangsung nyaris tanpa hambatan berarti.
Meski keberadaan sumur-sumur ilegal di kawasan tersebut bukan lagi hal baru, respons aparat penegak hukum dinilai belum menyentuh akar persoalan. Kritik tajam mengarah pada kinerja Satreskrim Polres Muba yang dianggap hanya menyasar pelaku lapangan, tanpa keberanian mengungkap dan menindak aktor intelektual serta pemodal di balik praktik ilegal tersebut.
Penertiban Tanpa Efek Jera
Sejumlah operasi penertiban memang telah dilakukan. Namun, pola penindakan yang berulang, menangkap pekerja lapangan tanpa menyentuh pihak yang diduga sebagai pengendali utama, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum berjalan timpang. Istilah “tumpul ke atas, tajam ke bawah” kembali mencuat, mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap proses hukum yang dinilai belum berkeadilan.
Di sisi lain, beredar dugaan adanya praktik “uang koordinasi” atau “uang pengamanan” yang mengalir dari aktivitas illegal drilling. Nilainya disebut berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per drum, yang diduga disalurkan melalui oknum tertentu demi kelancaran operasi ilegal. Jika terbukti, praktik ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan kode etik aparat.
Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas illegal drilling secara tegas bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dan perusakan.
Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat langkah penegakan hukum yang progresif dan menyasar jaringan utama di balik praktik tersebut.
Spanduk Tanpa Substansi
Alih-alih tindakan tegas, upaya yang tampak di lapangan justru dinilai masih sebatas simbolik, seperti pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik. Bagi masyarakat, pendekatan ini dianggap tidak memberikan efek jera.
“Kami tidak butuh sekadar garis polisi atau spanduk. Yang dibutuhkan adalah keberanian mengungkap siapa pemodalnya dan membawa mereka ke pengadilan,” ujar H seorang warga setempat, Jum’at (24/4/2026).
Efektivitas Satgasus Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada kinerja Satgasus Illegal Drilling yang dibentuk oleh Bareskrim Polri. Hingga kini, keberadaan satuan tugas tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas ilegal di Kecamatan Sanga Desa yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Publik pun mempertanyakan efektivitas koordinasi antara aparat di tingkat pusat dan daerah dalam membongkar jaringan mafia minyak yang semakin terstruktur.
Ancaman Lingkungan Nyata
Di luar aspek hukum, aktivitas pengeboran ilegal di lahan PT PIP juga menyimpan ancaman serius bagi lingkungan. Operasi tanpa standar keselamatan berpotensi memicu kebakaran, ledakan, hingga pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Jika terus dibiarkan, kerusakan ekologis di Desa Terusan berisiko menjadi permanen dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Supremasi Hukum Dipertaruhkan
Fenomena ini turut berdampak pada citra penegakan hukum di Muba. Ketika aktivitas ilegal dapat berlangsung terbuka di lahan konsesi resmi tanpa tindakan tegas terhadap aktor utama, maka kepercayaan publik terhadap supremasi hukum pun dipertanyakan.
Polres Muba kini berada di bawah tekanan publik. Ketegasan dalam mengungkap dalang utama akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kekuatan modal ilegal.
Desakan Penanganan Lebih Tinggi
Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan hingga Mabes Polri untuk turun tangan secara langsung. Bahkan, tidak sedikit yang meminta agar penanganan kasus ini diambil alih guna memastikan pengungkapan jaringan distribusi dan pendanaan illegal drilling secara menyeluruh.
Sejumlah poin penting yang menjadi sorotan publik antara lain transparansi penyidikan, efek jera dari penindakan, serta integritas institusi dalam memberantas mafia minyak.
Hingga berita ini diturunkan, komitmen konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor utama masih dinantikan.
Guna menjaga keberimbangan, Tim Liputan Gabungan Media telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Muhammad Wahyudi, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/4/2026). Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.(Tim Liputan).






