JAKARTA,Hunternews.online – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 ini membuka babak baru dalam perdebatan publik mengenai batas kewenangan fiskal pemerintah dan akuntabilitas kebijakan anggaran negara.
Permohonan tersebut diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam MBG Watch, terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, bersama tiga pemohon perorangan: M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, serta Sabiq Muhammad.
Dalam dalil permohonannya, para pemohon menyoroti desain kebijakan program MBG yang dinilai problematik secara konstitusional.
“Pemerintah menggunakan instrumen fiskal sebagai kendaraan untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak, tanpa melalui mekanisme legislasi yang transparan dan partisipatif,” ungkapnya dalam persidangan di MK, Kamis (2/4/2026).
Lebih jauh, sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 dipersoalkan karena dianggap memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada pemerintah, khususnya dalam menggeser alokasi anggaran melalui Peraturan Presiden.
“Praktik ini, menurut pemohon, membuka celah terjadinya budgetary abuse of power, penyalahgunaan kewenangan anggaran yang berpotensi mengorbankan sektor-sektor krusial dan melemahkan prinsip checks and balances dalam tata kelola keuangan negara,” lanjutnya.
Koalisi MBG Watch menegaskan bahwa fleksibilitas anggaran memang diperlukan dalam kondisi tertentu, namun harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak mengabaikan prinsip supremasi undang-undang.
“Kami mengingatkan bahwa APBN bukan sekadar dokumen fiskal, melainkan instrumen politik hukum yang menentukan arah pembangunan nasional dan perlindungan kepentingan publik,”ujarnya.
Sidang ini menjadi sangat penting, karena berpotensi menguji sejauh mana batas kewenangan eksekutif dalam mengelola anggaran negara tanpa melampaui fungsi legislasi.
Putusan MK nantinya diperkirakan tidak hanya berdampak pada implementasi APBN 2026, tetapi juga menjadi preseden penting dalam menjaga disiplin konstitusional dalam praktik penganggaran di Indonesia.
(Tim/Red).






