Muba Darurat Migas Ilegal: GAASS Desak Kapolda Sumsel Evaluasi Total dan Copot Pejabat Gagal

PALEMBANG,Hunternews.online – Gelombang kritik keras kembali menghantam aparat penegak hukum di Sumatera Selatan. Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) secara terbuka menuding maraknya aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin sebagai bukti kegagalan sistemik negara dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.

Melalui audiensi di Mapolda Sumatera Selatan, GAASS menyampaikan pernyataan sikap tegas yang dipicu oleh rentetan tragedi sepanjang 2025 hingga Maret 2026, mulai dari ledakan puluhan sumur bor ilegal, kebakaran hebat di Sanga Desa pada 15 Maret 2026, hingga meningkatnya aksi premanisme bersenjata api di wilayah operasi ilegal tersebut.

Koordinator aksi GAASS, Wirandi, bahkan menyebut kondisi di Kecamatan Sanga Desa dan Keluang telah berubah menjadi “zona merah tanpa hukum” (lawless zone). Ia menilai, situasi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran terstruktur.

“Ini bukan lagi persoalan sporadis. Ini sudah sistemik. Negara seolah kalah oleh jaringan mafia migas yang beroperasi terang-terangan,” tegas Wirandi.

Tuntutan Keras: Dari Copot Pejabat hingga Bongkar “Beking” Aparat

Dalam dokumen resmi bernomor 0104/B/SEK-/GAASS/III/2026, GAASS melayangkan enam tuntutan utama kepada Kapolda Sumatera Selatan. Poin paling penting adalah desakan agar penegakan hukum tidak lagi berhenti pada pekerja lapangan, tetapi menyasar pemilik modal dan pemilik lahan yang selama ini diduga menjadi aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.

Selain itu, GAASS secara terang-terangan meminta pencopotan sejumlah pejabat kepolisian di wilayah rawan, termasuk Kapolsek Keluang, Kapolsek Sanga Desa, hingga Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dinilai gagal total menghentikan aktivitas ilegal.

Tak berhenti di situ, mereka juga mendesak evaluasi terhadap Kapolres Musi Banyuasin serta pencopotan Kasat Reskrim Polres Muba atas dinilai tidak efektifnya penanganan kasus illegal drilling.

Sorotan paling tajam diarahkan pada dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai “beking”. GAASS mendesak pembentukan tim khusus independen untuk mengusut tuntas praktik perlindungan terhadap aktivitas ilegal yang selama ini diduga menjadi akar persoalan.

“Kalau aparatnya ikut bermain, maka wajar jika hukum lumpuh di lapangan,” ujar Wirandi.

Eskalasi Kasus: Angka Naik, Korban Berjatuhan

Data dari Satgas Gakkum Ditreskrimsus 100¹010¹0⁰0@10¹⁰¹⁰ Sumsel memperkuat kekhawatiran tersebut. Sepanjang 2024, tercatat 139 laporan polisi dengan 193 tersangka terkait aktivitas minyak ilegal. Namun, angka penindakan ini dinilai belum berbanding lurus dengan efek jera di lapangan.

Lebih mengkhawatirkan, korban jiwa terus berjatuhan. Sedikitnya sembilan orang meninggal dunia sepanjang 2024 akibat kebakaran sumur ilegal dan kecelakaan kendaraan pengangkut minyak.

Insiden terbaru terjadi pada 31 Maret 2026, ketika kebakaran melanda sumur minyak ilegal di area HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Peristiwa ini kembali menegaskan lemahnya mitigasi serta pengawasan di wilayah yang telah lama dikenal sebagai episentrum aktivitas ilegal tersebut.

Retorika “Zero Tolerance” Dipertanyakan

Sebelumnya, Polda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan telah menerapkan prinsip zero tolerance terhadap illegal drilling dan berkomitmen “menyatakan perang” terhadap praktik tersebut demi menjaga ketahanan energi nasional.

Namun bagi GAASS, pernyataan tersebut belum cukup. Mereka menilai, komitmen itu harus dibuktikan melalui tindakan nyata, khususnya dalam menindak oknum internal yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran.

“Aksi ini adalah bentuk konsistensi kami mengawal hak masyarakat dan kelestarian lingkungan dari cengkeraman mafia migas. Jangan hanya retorika, buktikan dengan tindakan,” tegas Wirandi.

Ujian Nyata Wibawa Negara

Fenomena illegal drilling di Musi Banyuasin kini tak lagi sekadar persoalan hukum, melainkan telah menjelma menjadi krisis multidimensi, mengancam keselamatan warga, merusak lingkungan secara permanen, dan menggerus wibawa negara.

Desakan GAASS menjadi alarm keras bahwa publik menuntut lebih dari sekadar penindakan simbolik. Tanpa keberanian menyentuh aktor utama dan membersihkan dugaan “beking” internal, upaya pemberantasan mafia migas dikhawatirkan hanya akan menjadi siklus tanpa akhir, di mana hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *