MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Penegakan hukum terhadap kasus kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Sekayu memperlihatkan pola yang dinilai timpang: para buruh lapangan dan pekerja kasar diseret ke meja hijau, sementara pemilik sumur dan pengendali modal justru belum tersentuh proses hukum.
Dalam perkara nomor 386/Pid.Sus-LH/2025/PN Sky, terdakwa Nata Hariyanto disebut hanya bekerja sebagai pengambil minyak dari sumur ilegal dengan bayaran sekitar Rp50.000 per drum. Ia bekerja atas perintah seorang bernama Salim, yang disebut sebagai pemilik sumur di lahan HGU PT Hindoli. Namun hingga perkara bergulir, status hukum Salim tidak jelas, sementara Nata sudah lebih dulu ditahan.
Pola serupa muncul dalam perkara 482/Pid.Sus-LH/2025/PN Sky dengan terdakwa Heri Yadi. Dalam berkas perkara, ia disebut bekerja untuk Joko Purnomo dan Doni, yang bahkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Meski identitas mereka jelas, penanganan hukum terhadap sosok-sosok ini belum menunjukkan progres berarti.
Kasus lain, perkara 518/Pid.Sus-LH/2025/PN Sky dengan terdakwa Abas Wahyu Candra, juga memperlihatkan kejanggalan. Ia disebut hanya memperbaiki sepeda motor di lokasi sekaligus membantu memeras minyak dengan upah terbatas. Namun ia yang lebih dulu diproses hukum, sementara nama Fujiono, yang diduga terkait kepemilikan sumur, belum tersentuh.
Fenomena ini memunculkan kritik keras dari berbagai kalangan. Seorang pengamat hukum berinisial IFI menilai, “Jika pola ini terus terjadi, maka penegakan hukum hanya menyentuh operator lapangan. Padahal kerusakan lingkungan skala besar tidak mungkin terjadi tanpa adanya pemilik modal, penyedia alat, hingga jaringan distribusi.”
Dari sejumlah berkas perkara, terlihat pola yang memicu tanda tanya publik. Pertama, upah kecil namun risiko besar. Para terdakwa rata-rata hanya menerima bayaran Rp50.000–Rp100.000 per drum, namun menghadapi ancaman pidana bertahun-tahun. Kedua, Identitas pemilik sumur jelas. Nama-nama seperti Salim, Joko Purnomo, dan Fujiono muncul dalam dakwaan, tetapi tidak berujung pada proses hukum yang setara. Ketiga, status DPO stagnan. Penetapan DPO terhadap Joko Purnomo dan Doni belum diikuti langkah penegakan hukum yang tegas.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penanganan kasus illegal drilling hanya berhenti pada lapisan paling bawah, sementara aktor utama tetap bebas.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal di Muba berulang kali memicu kebakaran, pencemaran lingkungan, dan kerugian negara dalam jumlah besar. Kebakaran sumur tidak hanya mengancam keselamatan pekerja, tetapi juga merusak ekosistem sekitar. Distribusi BBM hasil penyulingan ilegal dari Muba ke Palembang hingga Lampung menambah kerugian negara dan memperkuat jaringan bisnis gelap.
Namun aparat penegak hukum, baik Polres Muba maupun Polda Sumatera Selatan, dinilai seakan tutup mata. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Muba belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan terhadap pemilik sumur maupun status DPO.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, turut menyoroti kejanggalan ini.
“Saya melihat kasus illegal drilling di Muba sebagai cermin buruk penegakan hukum kita. Pekerja kecil yang hanya mencari nafkah dipenjara, sementara pemilik modal yang jelas-jelas disebut dalam dakwaan justru bebas berkeliaran. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegasnya, Senin, (16/3/2026).
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus menyentuh akar masalah, bukan sekadar rantingnya.
“Jika aparat hanya berani menindak buruh lapangan, maka bisnis ilegal ini tidak akan pernah berhenti. Saya mendukung penuh agar kasus ini dibongkar hingga ke jaringan distribusi dan pemilik modal. Tanpa itu, kita hanya mengulang siklus ketidakadilan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat illegal drilling adalah ancaman serius bagi generasi mendatang.
“Kita tidak bisa menutup mata. Lingkungan rusak, negara rugi, rakyat menderita. Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan segelintir orang,” katanya.
Kasus ini dapat dilihat melalui lensa filsafat beberapa filsuf terkenal. Plato dari zaman Yunani kuno menekankan bahwa keadilan adalah harmoni. Ketika buruh kecil dihukum sementara pemilik modal bebas, harmoni itu hancur. Filsuf Yunani kuno lainnya, Aristoteles, menyebut hukum sebagai akal tanpa nafsu. Namun di Muba, hukum tampak dikendalikan oleh kepentingan.
Sementara filsuf Jerman, Immanuel Kant, menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Pekerja kecil dijadikan alat untuk menutupi kegagalan aparat. John Locke dari Inggris yang berbicara tentang kontrak sosial menyebutkan bahwa ketika negara gagal melindungi rakyatnya, kontrak sosial antara negara dan rakyatnya pun runtuh.
Kasus illegal drilling di Musi Banyuasin memperlihatkan wajah timpang penegakan hukum di Indonesia. Pekerja kecil dipenjara, sementara pemilik modal dan pengendali jaringan bisnis minyak ilegal tetap bebas. Dampak lingkungan dan kerugian negara semakin besar, tetapi aparat seakan tutup mata.
Komentar Wilson Lalengke menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh akar masalah. Tanpa keberanian menindak aktor utama, siklus ketidakadilan akan terus berulang. Vonis terhadap buruh kecil hanyalah permukaan dari gunung es. Di baliknya, ada jaringan besar yang harus dibongkar. Jika hukum tidak berani menyentuh mereka, maka keadilan di Indonesia hanya akan menjadi slogan kosong. (TIM/Red).






