Ada Apa dengan Koperasi RBS? Tiga LSM Siapkan Aksi di Muba, Desak Keterbukaan Legalitas, Penampungan Minyak, dan Mekanisme Harga

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Gabungan tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA), Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN), dan TRINUSA, berencana menggelar aksi damai pada Selasa, 3 November 2026, di Dinas Koperasi dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif agar membuka ruang klarifikasi serta menindaklanjuti sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik terkait aktivitas Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS) di Kecamatan Babat Toman.

Dalam surat pemberitahuan aksi Nomor 001/GAB-LSM/X/2026, gabungan LSM memperkirakan sekitar 150 peserta akan mengikuti aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Ketua GEMPITA Muba, Mauzan, Ketua DPD LAN Muba, Fitriandi, S.Sos., serta Ketua TRINUSA Muba, Parlan, menjadi bagian dari gabungan organisasi yang mendorong agar persoalan tersebut ditangani secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta.

Legalitas, Tata Niaga Minyak, hingga Dugaan Penyimpangan Jadi Sorotan

Gabungan LSM menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Persoalan tersebut meliputi legalitas dan perizinan koperasi, tata niaga serta penampungan minyak, mekanisme penetapan harga, hingga informasi mengenai dugaan transaksi minyak yang dikaitkan dengan aktivitas illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal.

Selain itu, mereka meminta penelusuran terhadap dugaan potensi penyimpangan dalam mekanisme penitipan barang hasil penindakan aparat penegak hukum.

Sorotan lainnya menyangkut dugaan pemanfaatan jabatan oleh Hafiz Ramadhan, yang dalam surat pemberitahuan aksi disebut sebagai anggota DPRD Kota Palembang sekaligus Ketua Koperasi RBS.

Seluruh persoalan tersebut dinilai harus dijawab melalui dokumen, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Gabungan LSM juga mendesak DPRD Muba memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait agar setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka dan proporsional.

DPRD Jangan Tutup Mata, Klarifikasi Harus Terbuka

Bagi gabungan LSM, rencana aksi ini bukan sekadar penyampaian aspirasi di jalan, melainkan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan usaha yang menjadi perhatian masyarakat.

DPRD Muba diminta menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Dinas Koperasi dan pemerintah daerah juga didorong memberikan penjelasan mengenai aspek legalitas, perizinan, serta pengawasan terhadap aktivitas koperasi tersebut.

Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri setiap informasi yang memiliki dasar dan relevansi hukum sesuai kewenangannya.

Prinsipnya tegas: jika seluruh kegiatan telah berjalan sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan keterbukaan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gabungan LSM menegaskan bahwa mereka tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Mereka menuntut agar setiap informasi yang berkembang diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

“Kami tidak menuduh tanpa bukti, tetapi kami menuntut kejelasan dan transparansi,” demikian sikap gabungan LSM sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Gempita Muba Mauzan kepada Wartawan, Kamis (29/10/2026).

RDP Diharapkan Menjadi Ruang Pembuktian

Gabungan GEMPITA, LAN, dan TRINUSA memastikan aksi direncanakan berlangsung secara damai, tertib, serta sesuai ketentuan hukum.

Mereka berharap DPRD Muba tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi menindaklanjutinya melalui RDP yang menghadirkan pihak-pihak terkait, sehingga persoalan yang dipertanyakan dapat dijelaskan secara terang.

Publik berhak memperoleh kejelasan, sementara setiap pihak berhak atas proses pemeriksaan yang adil. Kini, keterbukaan dan tindak lanjut dari pihak berwenang menjadi hal yang dinantikan.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *