TANGERANG,Hunternews.online – Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) dan penangkapan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta terkait penerbitan Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) bermasalah di Banten dan Jawa Barat, desakan hukum kini semakin menguat.
Polemik penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mencuat persoalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan pagar laut, desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kini kembali menguat.
Koalisi Lembaga Anti Korupsi (Kontak) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Desakan tersebut tidak semata-mata diarahkan pada persoalan sertifikat, tetapi juga terhadap seluruh rangkaian proses administrasi, tata ruang, perpajakan, perizinan, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Polemik pagar laut Tangerang sebelumnya memang telah mendapat perhatian serius pemerintah. Kementerian ATR/BPN menyatakan menemukan ratusan sertifikat HGB dan SHM yang berkaitan dengan kawasan pagar laut. Pada Januari 2025, Menteri ATR/BPN menyebut 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM tercatat di kawasan tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, ATR/BPN menyatakan sebagian sertifikat berada di luar garis pantai dan dikategorikan mengalami cacat prosedur dan materiil. Kementerian tersebut kemudian melakukan pembatalan terhadap sejumlah sertifikat.
KPK Diminta Tidak Hanya Memeriksa BPN
Koalisi menilai apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan sertifikat atau perizinan, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada satu institusi.
Sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan masing-masing di antaranya:
1. Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB)
Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui kesesuaian pemanfaatan ruang, status kawasan, serta proses administrasi tata ruang yang berkaitan dengan lokasi yang dipersoalkan.
2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Koalisi meminta proses penerbitan dan penggunaan dokumen perpajakan, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ditelusuri apabila dokumen tersebut digunakan dalam rangkaian administrasi pertanahan.
3. Instansi pelayanan perizinan terkait
Proses penerbitan dokumen dan perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan juga diminta diperiksa untuk memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Menurut koalisi, pemeriksaan lintas instansi penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana suatu bidang tanah dapat memperoleh berbagai dokumen administrasi hingga akhirnya masuk dalam proses sertifikasi.
Inuar Gumay: Jangan Berhenti pada Administrasi
Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., mengatakan dirinya bersama organisasi yang tergabung dalam aliansi mendorong KPK menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat terkait persoalan pertanahan di Kabupaten Tangerang.
Sebagai advokat, Inuar menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang objektif.
“Kami tergabung dalam aliansi LSM untuk mendorong KPK menindaklanjuti apa yang menjadi suara masyarakat dan lembaga-lembaga yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Anti Korupsi. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara menyeluruh, tidak hanya melihat produk akhirnya, tetapi juga bagaimana prosesnya sejak awal,” ujar Inuar Gumay.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan. Bukan menghakimi siapa pun. Kalau ada bukti pelanggaran, silakan diproses secara hukum. Kalau tidak ada, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Soroti Dugaan Intimidasi dan Pengadaan Lahan
Selain persoalan pagar laut, aliansi juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap informasi dan pengaduan masyarakat mengenai proses pengadaan atau pembebasan lahan yang dikaitkan dengan proyek pembangunan di wilayah Tangerang, termasuk isu yang berkembang mengenai kawasan PIK 2.
Koalisi menyatakan akan meminta aparat penegak hukum menelusuri setiap laporan masyarakat mengenai dugaan tekanan atau intimidasi dalam proses transaksi tanah.
Namun, berbagai tudingan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang sah.
“Kalau benar ada masyarakat yang merasa ditekan, dipaksa, atau dirugikan dalam proses pelepasan tanah, itu harus dibuka dan diperiksa. Jangan sampai masyarakat kecil berhadapan dengan kekuatan modal tanpa mendapatkan perlindungan hukum,” kata Inuar Gumay.
Aliansi Siapkan Aksi di Gedung Merah Putih KPK
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Aliansi LSM bersama Kontak berencana menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK.
Aksi tersebut ditujukan untuk menyampaikan tuntutan agar lembaga antirasuah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan berkaitan dengan persoalan pertanahan di Kabupaten Tangerang.
Koalisi juga menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada KPK.
Surat tersebut nantinya akan berisi permintaan agar KPK melakukan telaah, klarifikasi, pengumpulan informasi, serta pemeriksaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK.
Jangan Ada Tebang Pilih
Koalisi Lembaga Anti Korupsi terdiri dari sejumlah pimpinan organisasi masyarakat sipil di Banten, antara lain Usrah, S.H. selaku Ketua Umum LSM Komppi Indonesia; Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten; Abdul Hafid, S.H. selaku Ketua Umum LSM Biak Indonesia; Edy Kurniawan, S.H. selaku Ketua Umum LSM GNR Indonesia; Inuar Gumay, S.H. selaku Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia; serta Taslim Wirawan, S.H. selaku Ketua Umum LSM Seroja Indonesia.
Mereka meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif dan tidak tebang pilih.
Menurut koalisi, persoalan pertanahan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat karena menyangkut hak kepemilikan, ruang hidup, tata ruang, lingkungan dan kepastian hukum.
Karena itu, apabila KPK maupun aparat penegak hukum menemukan indikasi pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatannya.
Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran juga harus mendapatkan kepastian hukum.
“Intinya sederhana, buka semua prosesnya, periksa semua pihak yang relevan, telusuri dokumennya dan tegakkan hukum berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan sebesar ini berhenti hanya pada pembatalan sertifikat, sementara pertanyaan mengenai bagaimana sertifikat itu bisa terbit tidak pernah dijawab secara tuntas,” pungkas Inuar Gumay.
Polemik pagar laut sendiri sebelumnya telah mendorong ATR/BPN melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang berkaitan dengan pengukuran dan pengesahan sertifikat.
Kini, bola berada pada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam keseluruhan proses tersebut. Masyarakat menunggu proses pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.(Tim/Red).






