PALEMBANG,Hunternew.online – Polemik proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Muara Dua–Simpang Sender senilai Rp7.460.181.300 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 memasuki fase yang jauh lebih serius. Bukan lagi sekadar dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan dengan pembayaran proyek, tetapi kini mengarah pada dugaan penyimpangan administrasi yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
Pengakuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial ZK menjadi titik balik yang memantik perhatian publik. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pencairan pembayaran termin akhir proyek, bahkan menduga tanda tangannya telah dipalsukan dalam dokumen administrasi pelunasan.
Jika pengakuan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi semata menyangkut kualitas pembangunan jalan, tetapi juga menyentuh dugaan pelanggaran terhadap tata kelola keuangan negara.
Ironisnya, pembayaran proyek disebut telah direalisasikan hingga 100 persen, sementara hasil penelusuran Tim Gabungan Media di lapangan masih menemukan sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan serta indikasi kekurangan volume pekerjaan yang dinilai perlu diuji melalui audit teknis independen.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pembayaran telah dilakukan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak, atau terdapat proses administrasi yang patut dipertanyakan?
Dalam keterangannya kepada Tim Liputan Gabungan Media, ZK mengaku baru mengetahui pelunasan proyek setelah dana dicairkan.
“Proyek tersebut memang sudah dicairkan 100 persen. Tetapi pada proses penagihan itu tidak melibatkan KPA, PPK maupun saya selaku PPTK. Saya juga baru mengetahui setelah pembayaran dilakukan. Bahkan saya menduga ada indikasi pemalsuan tanda tangan saya serta dugaan adanya permainan dengan pihak keuangan di dinas. Nilai pembayaran 100 persen tersebut sekitar Rp1.050.829.700,” ungkapnya, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan tersebut membuka sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik. Bagaimana dokumen pencairan dapat diproses apabila benar pejabat teknis mengaku tidak pernah memberikan persetujuan? Siapa yang menandatangani dokumen tersebut? Apakah seluruh prosedur administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai layak dijawab melalui penyelidikan aparat penegak hukum maupun pemeriksaan aparat pengawas yang berwenang.
Tempuh Jalur Hukum
Merasa namanya diduga dicatut dalam dokumen pencairan anggaran, ZK memastikan akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Selatan.
“Saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini kepada Polda Sumatera Selatan. Langkah ini saya ambil untuk mengungkap secara terang siapa pihak-pihak yang diduga telah memalsukan tanda tangan saya dalam dokumen pencairan pelunasan proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Muara Dua–Simpang Sender yang dikerjakan CV Putra Pegagan,” ungkap ZK dalam keterangannya kepada Wartawan, Jum’at (7/8/206).
Ia berharap proses hukum mampu membongkar seluruh rangkaian proses administrasi, termasuk mengungkap siapa saja yang diduga bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
“Saya berharap proses hukum dapat mengusut seluruh pihak yang terlibat apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, sehingga tidak ada lagi praktik yang mencederai tata kelola keuangan negara dan integritas pelaksanaan proyek pemerintah,” tegasnya.
Audit Teknis dan Audit Forensik Dinilai Mendesak
Selain aspek administrasi, kondisi fisik proyek juga dinilai perlu diperiksa secara independen. Audit teknis diperlukan untuk memastikan kesesuaian volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta spesifikasi kontrak dengan pembayaran yang telah direalisasikan.
Sementara itu, apabila laporan dugaan pemalsuan tanda tangan benar-benar diajukan, aparat penegak hukum juga berpotensi melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen administrasi guna memastikan keaslian tanda tangan dan legalitas proses pencairan anggaran.
Isu Keterlibatan Oknum DPRD Ikut Mencuat
Di tengah berkembangnya polemik, proyek tersebut juga dikaitkan oleh sejumlah informasi yang beredar di masyarakat dengan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan berinisial S dari Partai Perindo.
Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa isu yang berkembang di ruang publik dan belum didukung bukti ataupun pernyataan resmi yang dapat memverifikasi keterlibatan pihak dimaksud. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah. Masyarakat kini menanti jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak, apakah prosedur pencairan anggaran telah dijalankan sesuai aturan, dan apakah benar terjadi dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana disampaikan PPTK.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, pihak keuangan dinas, maupun CV Putra Pegagan terkait pengakuan PPTK tersebut.
Media membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red).






