MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, dengan PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) dan PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) kembali menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam forum tersebut, berbagai tuntutan masyarakat kembali mengemuka, mulai dari realisasi kebun plasma, penyelesaian sengketa lahan, hingga permintaan ganti rugi atas kerugian yang diklaim dialami warga selama bertahun-tahun.
Ketua DPC Garda Prabowo Kabupaten Musi Banyuasin, H. Rabik, menegaskan organisasinya berkomitmen mengawal perjuangan masyarakat agar seluruh hak yang dinilai belum dipenuhi perusahaan dapat segera direalisasikan.
Menurut H. Rabik, penyelesaian konflik harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta kepentingan masyarakat yang selama ini menunggu penyelesaian konkret.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai masyarakat memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya benar-benar dipenuhi. Kami berharap perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada masyarakat,” tegas H. Rabik usai mengikuti RDP.
Senada dengan itu, Ketua DKS Garda Prabowo Kecamatan Lalan, H. Andi, menilai konflik agraria yang terjadi bukanlah persoalan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan akumulasi dari berbagai persoalan yang menurutnya telah berlangsung dalam waktu yang panjang.
Ia menyebut masyarakat selama bertahun-tahun mempertanyakan realisasi kewajiban perusahaan, khususnya terkait penyediaan kebun plasma serta penyelesaian berbagai sengketa lahan yang belum memperoleh titik terang.
“Konflik ini tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi merupakan akumulasi dari persoalan yang dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat berhak memperoleh kepastian atas hak-haknya,” ujar H. Andi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
H. Andi juga meminta Bupati Musi Banyuasin, H. Toha, mengambil langkah yang arif dan bijaksana guna mempercepat penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Lalan melalui kebijakan yang menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Menurutnya, penyelesaian yang komprehensif akan memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas sosial masyarakat, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kuasa Hukum masyarakat Desa Karang Agung, Daeng Supriyanto, S.H., menyampaikan tuntutan yang lebih tegas dalam forum RDP. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah konkret apabila perusahaan dinilai tidak segera memenuhi tuntutan masyarakat.
Selain menuntut realisasi kebun plasma seluas 1.500 hektare, Daeng Supriyanto juga menyampaikan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1,2 triliun yang menurutnya merupakan bentuk kompensasi atas kerugian yang diklaim dialami masyarakat selama berlangsungnya konflik.
“Selain penyerahan plasma seluas 1.500 hektare, kami juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1,2 triliun atas kerugian yang ditimbulkan. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kami meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menutup atau menghentikan operasional PT SCK dan PT BKI,” tegas Daeng Supriyanto saat RDP di Sekayu, Senin (27/7/2026).
Di sisi lain, manajemen PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) dan PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewakili perusahaan dalam RDP, Charles menegaskan bahwa sejak awal perusahaan tidak pernah menutup ruang dialog maupun mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik.
Menurutnya, perusahaan menghormati proses yang difasilitasi DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai upaya mencari solusi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami tidak menutup ruang untuk mediasi. Kami selalu terbuka. Namun, kami berharap seluruh proses ini didasarkan pada data dan fakta yang valid, bukan sekadar asumsi atau opini tanpa basis teknis,” ujar Charles di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Muba, Senin (27/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons perusahaan atas berbagai tuntutan yang disampaikan masyarakat dalam forum RDP.
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Muba diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun melalui dialog, verifikasi data, serta penegakan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Masyarakat berharap proses yang tengah difasilitasi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak masyarakat, serta tetap menjaga stabilitas investasi dan pembangunan di wilayah Kecamatan Lalan.(Tim/Red).






