MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Gagasan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk menertibkan izin perusahaan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi perbincangan publik. Namun, bagi Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Berani Nusantara (DPC GBRAN) Kabupaten Musi Banyuasin, wacana tersebut tidak boleh lagi berhenti sebagai slogan yang terus diulang tanpa hasil yang dapat diukur.
Ketua DPC GBRAN Kabupaten Musi Banyuasin, Arzis, menegaskan bahwa masyarakat telah terlalu lama disuguhi janji evaluasi izin perusahaan setiap kali terjadi pergantian kepala daerah. Narasi mengenai penertiban investasi, optimalisasi pajak daerah, hingga peningkatan PAD hampir selalu terdengar, tetapi implementasinya dinilai belum pernah menunjukkan perubahan yang signifikan.
“Masyarakat hari ini sudah semakin cerdas. Mereka tidak lagi hanya mendengar pidato atau konferensi pers. Yang ditunggu adalah bukti. Kalau memang pemerintah serius ingin meningkatkan PAD, maka lakukan penertiban secara terbuka, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegas Arzis dalam pernyataannya kepada berbagai media, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, Kabupaten Musi Banyuasin merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam terbesar di Sumatera Selatan. Ribuan hektare perkebunan kelapa sawit, wilayah pertambangan, sektor minyak dan gas bumi, hingga kawasan kehutanan menjadi basis aktivitas ekonomi yang seharusnya mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
Namun hingga kini, besarnya potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam kemampuan fiskal daerah.
“Persoalannya bukan karena investasi tidak ada. Investasi besar sudah berlangsung puluhan tahun. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap seluruh kewajiban hukumnya dan seberapa efektif pengawasan pemerintah daerah,” ujarnya.
Arzis menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat namun belum diselesaikan secara komprehensif.
Di antaranya adalah dugaan masih adanya perusahaan yang belum memenuhi seluruh kewajiban perizinan sesuai ketentuan, kewajiban pembangunan kebun plasma yang belum direalisasikan secara optimal, persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang terus memunculkan konflik agraria, dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah, minimnya transparansi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga persoalan lingkungan hidup yang berulang tanpa penyelesaian yang memberikan efek jera.
Menurut Arzis, persoalan-persoalan tersebut bukanlah isu baru. Sebagian telah berlangsung bertahun-tahun dan terus menjadi keluhan masyarakat.
Ironisnya, setiap kali muncul wacana penertiban izin perusahaan, pola yang terjadi hampir selalu sama.
“Pemerintah menggelar rapat koordinasi, kemudian membentuk tim evaluasi, melakukan pendataan, merencanakan inspeksi lapangan. Setelah itu publik kehilangan informasi. Tidak pernah ada laporan yang terbuka mengenai perusahaan mana yang diperiksa, perusahaan mana yang dikenai sanksi, bahkan berapa tambahan PAD yang berhasil diperoleh dari langkah tersebut juga tidak pernah dijelaskan secara transparan,” katanya.
Karena itu, DPC G BRAN Muba menilai bahwa evaluasi izin perusahaan tidak boleh lagi berhenti pada pembentukan tim atau kegiatan administratif semata.
“Tim boleh dibentuk, tetapi hasil kerjanya harus diumumkan kepada publik. Jangan sampai tim hanya menjadi formalitas yang kemudian hilang tanpa jejak. Transparansi adalah ukuran keseriusan pemerintah,” ujar Arzis.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap perusahaan bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, kepastian hukum justru menjadi fondasi utama terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
“Perusahaan yang taat aturan tentu tidak perlu takut. Justru penertiban akan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi seluruh kewajibannya. Sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan kewajiban harus diberikan sanksi sesuai ketentuan. Jangan ada perlakuan istimewa kepada siapa pun,” katanya.
Lebih lanjut, Arzis meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menjadikan momentum ini sebagai langkah pembuktian nyata kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka secara transparan daftar perusahaan yang sedang dievaluasi, menyampaikan hasil audit kepatuhan, mengumumkan bentuk sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan, serta memastikan seluruh potensi penerimaan daerah benar-benar masuk ke kas daerah.
“Kalau pemerintah benar-benar ingin meningkatkan PAD, maka seluruh potensi kebocoran harus ditutup. Semua perusahaan harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran. Keberanian mengambil keputusan memang tidak selalu populer, tetapi di situlah letak kepemimpinan yang sesungguhnya,” tegasnya.
DPC GBRAN Muba juga mengingatkan bahwa masyarakat akan terus mengawasi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan agenda penertiban izin perusahaan.
Apabila kembali berhenti pada rapat, kajian, dan pembentukan tim tanpa hasil yang terukur, maka publik akan semakin sulit mempercayai bahwa penertiban izin perusahaan merupakan program yang sungguh-sungguh dijalankan.
“Jangan sampai sejarah kembali mencatat bahwa penertiban izin perusahaan hanyalah wacana manis yang selalu hadir di awal, tetapi menguap tanpa hasil di akhir. Masyarakat Muba hari ini tidak membutuhkan janji baru. Mereka membutuhkan keberanian pemerintah untuk mengubah komitmen menjadi tindakan nyata demi kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Arzis.(Tim/Red).






