PALEMBANG,Hunternews.online – Penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan memasuki fase penting. Setelah menerima laporan polisi dari pihak pelapor, penyidik kini telah melaksanakan proses plotting atau penentuan titik koordinat dan batas fisik objek tanah yang dipersengketakan di Jalan Talang Buluh Semuntul, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Selasa (21/7/2026).
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pembuktian di lapangan guna memperjelas kondisi faktual objek sengketa yang menjadi pokok perkara dalam dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pencurian, pengrusakan, hingga dugaan pemalsuan surat.
Kegiatan plotting dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Plotting Nomor: B/549/VII/RES.1.2./2026/Ditreskrimum tertanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh Wadir melalui Kasubdit II selaku Penyidik, Ajun Komisaris Besar Polisi Median Utama, S.I.K.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/848/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 3 Juni 2026 yang diajukan oleh Hj. Zainuna, ahli waris almarhum H. Kailani, terhadap Heriyanto dkk atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak.
Di lokasi yang menjadi objek perkara, pihak ahli waris telah memasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan hak milik keluarga berdasarkan rangkaian Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04.01.03.02.1.05924 hingga 04.01.03.02.1.05933, dengan pendampingan hukum dari EL-FATTIH LAW OFFICE.
Kuasa hukum ahli waris menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan profesional yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel dalam melakukan pemeriksaan lapangan.
Menurut mereka, plotting merupakan tahapan krusial karena dapat memberikan gambaran objektif mengenai batas-batas tanah, kondisi fisik di lapangan, serta dugaan adanya perubahan atau penguasaan yang menjadi substansi laporan pidana.
“Kami mengapresiasi profesionalisme penyidik Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel. Plotting ini menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara terang sehingga dugaan penyerobotan maupun dugaan pengrusakan batas tanah dapat dibuktikan secara objektif,” ujar perwakilan EL-FATTIH LAW OFFICE kepada Wartawan di Palembang, Selasa (21/7/2026).
Kuasa hukum juga menilai kehadiran berbagai unsur pemerintah dan aparat kewilayahan dalam kegiatan plotting menunjukkan komitmen penyidik menjaga transparansi serta independensi proses penyidikan.
Dalam kegiatan tersebut turut diundang unsur Koramil Ilir Barat I, Polsek Ilir Barat I, Kecamatan Ilir Barat I, Kelurahan Bukit Baru, hingga Ketua RT setempat, sehingga seluruh proses berjalan secara terbuka dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan.
Meski demikian, pihak ahli waris berharap proses penyidikan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan lapangan semata. Mereka meminta penyidik segera melakukan evaluasi terhadap hasil plotting dan menghubungkannya dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Menurut kuasa hukum, kepastian hukum merupakan kebutuhan utama masyarakat, terlebih ketika hak atas tanah telah didukung oleh dokumen resmi yang diterbitkan negara.
“Harapan kami sederhana, yaitu adanya kepastian hukum. Jika berdasarkan hasil plotting, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan, maka kami berharap penyidik segera melanjutkan perkara ini ke tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian karena sengketa pertanahan tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila penyelesaiannya berlarut-larut.
Oleh sebab itu, penanganan yang profesional, objektif, dan berbasis alat bukti menjadi faktor penting agar setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang adil tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
EL-FATTIH LAW OFFICE menyatakan tetap menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan dan meyakini Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan akan mengusut perkara ini secara independen, transparan, serta berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Pihak kuasa hukum juga berharap penegakan hukum dalam perkara ini dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah yang telah memiliki legalitas resmi, sekaligus memberikan pesan bahwa setiap dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berlangsung. Belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut, dan pihak terlapor belum memberikan keterangan kepada media terkait dugaan yang dilaporkan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang sedang berjalan.(Tim/Red).






