JAKARTA,Hunternews.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Langkat H. Syah Afandin.
Selain kepala daerah tersebut, KPK juga mengamankan ajudan Bupati Langkat serta seorang mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SY. Ketiganya diduga terkait perkara gratifikasi yang berhubungan dengan penagihan fee proyek.
Kabar penangkapan itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara yang tengah didalami penyidik.
“Benar,” ujar Fitroh Rohcahyanto kepada awak media, Jumat (3/7/2026).
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT sebelum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Sebelumnya, informasi mengenai operasi senyap KPK mulai terendus sejak Kamis sore. Tim penindakan disebut telah berada di Markas Polrestabes Medan. Meski demikian, situasi di lokasi awalnya berlangsung normal dan belum memperlihatkan aktivitas yang mencolok.
Pergerakan mulai terlihat menjelang tengah malam. Sekitar pukul 23.27 WIB, sejumlah pria yang diduga merupakan anggota tim penyidik KPK tampak memasuki area Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Mereka mengenakan jaket berwarna hitam, sempat melapor di bagian lobi, kemudian bergerak menuju ruang Satreskrim sambil membawa sebuah koper berwarna abu-abu yang diduga berisi perlengkapan penyidikan.
Operasi tangkap tangan ini menambah daftar penindakan KPK terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Publik kini menantikan penjelasan resmi KPK mengenai kronologi perkara, nilai dugaan gratifikasi, pihak-pihak yang terlibat, serta penetapan status hukum terhadap para terperiksa.(Tim/Red).






