PALEMBANG,Hunternews.online – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian semen periode 2018–2022. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp74.375.737.624.
Direktur Utama PT KMM berinisial DJ ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (9/2/2026).
Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang. Dua tersangka lainnya adalah MJ, mantan Direktur Pemasaran dan Keuangan PT SB (Persero) Tbk, serta DP, mantan Direktur Keuangan perusahaan yang sama.
Kejati Sumsel mengungkap, ketiganya diduga melakukan persekongkolan untuk memuluskan PT KMM sebagai distributor utama semen di Sumatera Selatan tanpa melalui mekanisme seleksi administrasi dan teknis yang sah. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip tata kelola perusahaan dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup. Kami menemukan adanya kesepakatan jahat untuk memberikan karpet merah kepada PT KMM dalam penguasaan jalur distribusi,” ujar perwakilan Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangan resminya.
Penyidikan mengungkap sejumlah modus operandi, di antaranya penerbitan surat dukungan proyek strategis secara tidak sah, pemindahan wilayah operasi anak perusahaan resmi untuk menyerahkan aset dan gudang kepada PT KMM, serta pemberian fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski piutang macet dan pembayaran bermasalah, distribusi tetap dilanjutkan melalui skema reschedule yang melanggar standar operasional perusahaan.
Hingga kini, Kejati Sumsel telah memeriksa 34 orang saksi. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Penyidikan dipastikan masih terus berkembang. Kejati Sumsel membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara yang dinilai sebagai salah satu skandal distribusi terbesar di wilayah tersebut.”(Tim/Red)”







