Foto: Ilustrasi
Oleh: Pimpinan Media Hunternews.online
Editorial
Edisi: Sabtu,14 Febuari 2026
SEKAYU,Hunternews.online – Di atas kertas, kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar HGU bukan sekadar imbauan moral. Itu mandat hukum. Jelas. Tegas. Tidak multitafsir. Namun di lapangan, khususnya di wilayah Musi Banyuasin, kewajiban itu seolah berubah menjadi janji kampanye: ramai saat dibicarakan, senyap saat ditagih.
Pemerintah Kabupaten tampak begitu khusyuk menjadi penonton. Seolah urusan plasma adalah persoalan cuaca datang dan pergi tanpa bisa dikendalikan.
Padahal, regulasi sudah lama memerintahkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengalokasikan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar. Itu bukan diskresi. Itu kewajiban.
Ironisnya, ada perusahaan yang bahkan belum merealisasikan plasma sama sekali. Lebih ironis lagi, sebagian yang sudah “menyediakan” plasma justru menghadirkan teka-teki baru: status lahan tak jelas, legalitas buram, pola kemitraan tak transparan, hingga hasil panen yang jauh dari kata layak.
Plasma yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan berubah menjadi skema pembagian risiko, untung perusahaan, buntung masyarakat.
Masyarakat dijanjikan kesejahteraan, tetapi yang datang justru cicilan, potongan, dan laporan hasil yang sulit diverifikasi.
Kebun plasma dipotret sebagai solusi pengentasan kemiskinan, namun realitasnya lebih mirip subsidi diam-diam untuk memperhalus citra perusahaan. Sementara pemerintah daerah sibuk dengan rapat koordinasi dan seremoni investasi, suara petani plasma tenggelam dalam tumpukan notulensi.
Pertanyaannya sederhana: di mana fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten? Apakah kewajiban 20 persen itu hanya menjadi angka dekoratif dalam dokumen perizinan? Ataukah pengawasan memang sengaja dibuat lentur agar tak mengganggu “iklim investasi”?
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban plasma, sanksi administratif hingga pencabutan izin sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun di Musi Banyuasin, sanksi terdengar seperti mitos urban, sering disebut, jarang terlihat.
Lebih memprihatinkan lagi, sebagian skema plasma yang berjalan justru tak mencerminkan semangat kemitraan yang setara. Masyarakat sering kali tak memahami detail perjanjian, tak memiliki posisi tawar, dan tak pernah benar-benar mengetahui bagaimana hitung-hitungan produksi serta pembagian hasil dilakukan.
Transparansi menjadi barang mewah, padahal yang dipertaruhkan adalah nasib ekonomi keluarga petani.
Pemerintah daerah seharusnya berdiri sebagai wasit yang tegas, bukan sekadar pengumpul laporan tahunan. Jika plasma tidak jelas, maka yang kabur bukan hanya status lahannya, tetapi juga komitmen keberpihakan kepada rakyat.
Retorika kesejahteraan tanpa pengawasan adalah ilusi. Investasi tanpa keadilan adalah eksploitasi yang dibungkus formalitas. Dan plasma tanpa kepastian hukum hanyalah janji yang dipanen perusahaan, sementara masyarakat memanen kekecewaan.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten berhenti menjadi penonton yang nyaman. Karena jika pembiaran ini terus berlangsung, maka sejarah akan mencatat, bukan hanya plasma yang tak terpenuhi, tetapi juga tanggung jawab yang sengaja dikebiri.
Penulis: Pimpinan Media Hunternews.online
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media






