OTT KPK: Hakim PN Depok, “Wakil Tuhan” Jadi Tersangka Skandal Suap Sengketa Lahan

JAKARTA,Hunternews.online – Selamat! Meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Depok resmi naik kelas menjadi meja transaksi premium. Bukan lagi sekadar ruang sidang, tapi diduga telah menjelma sebagai ruang negosiasi ber-AC bagi sengketa lahan, lengkap dengan aroma uang tunai yang menggoda nurani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak mau ketinggalan “menyaksikan pertunjukan”. Pada Kamis malam (5/2/2026), lembaga antirasuah itu menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil “mengamankan” bukan hanya pelaku, tapi juga ratusan juta rupiah yang diduga menjadi tiket masuk ke ruang keadilan.

KPK kemudian menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka, bersama tiga pihak lainnya dalam dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Tak hanya naik pangkat sebagai tersangka, para pejabat peradilan itu juga “naik kelas” menjadi penghuni Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026.

KPK pun telah menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan tersebut mungkin sebagai bentuk laporan bahwa “pengawasan internal” akhirnya benar-benar turun tangan… lewat OTT.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Adapun daftar tersangka dalam kasus ini adalah:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok

2. Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok

3. Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok

4. Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT KD

5. Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD

Total tujuh orang diamankan dalam OTT tersebut, tiga di antaranya berasal dari PN Depok sebuah “prestasi” yang, sayangnya, tak masuk nominasi penghargaan integritas.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa di negeri ini, sebagian oknum aparatur penegak hukum tampaknya lebih fasih membaca angka di amplop ketimbang pasal dalam undang-undang.

Keadilan pun, sekali lagi, nyaris terjebak menjadi komoditas diperjualbelikan bukan di pasar gelap, tapi di gedung yang seharusnya paling terang oleh cahaya hukum.

Kini publik hanya bisa berharap, setelah meja hijau berubah menjadi meja transaksi, giliran kursi pesakitan yang benar-benar diisi oleh mereka yang memperdagangkan keadilan. Karena jika hukum terus diperjualbelikan, maka jangan salahkan rakyat bila kelak mereka menawar keadilan dengan sinisme.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *