Ketua LSM KPK RI Jabar: PT SLA Bayar Upah di Bawah UMK, Disnaker dan Pengawas Tenaga Kerja Kab. Bogor Tutup Mata

BOGOR,Hunternews.online – Ketua LSM KPK RI DPD Jawa Barat, Januardi Manurung, menyoroti keras kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor dan UPTD Pengawas Tenaga Kerja wilayah Kabupaten Bogor yang dinilai abai terhadap nasib pekerja PT Surya Lestari Abadi (SLA), produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Gunung yang beroperasi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sorotan tersebut terkait dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja, mulai dari upah yang tidak layak, ketiadaan jaminan sosial, hingga tidak adanya kontrak kerja yang jelas. Persoalan ini mencuat seiring maraknya pemberitaan bahwa pekerja PT SLA hanya menerima upah sebesar Rp75 ribu per hari.

Menurut Januardi, angka tersebut jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 sebesar Rp195.088 per hari.

“Disnaker dan Pengawas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor abai terhadap nasib pekerja di PT SLA yang dibayar Rp75 ribu per hari, padahal upah yang seharusnya diterima pekerja Rp195.088 per hari,” tegas Januardi Manurung, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SLA tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kewajiban fundamental perusahaan terhadap pekerja. Selain upah di bawah standar, para pekerja juga diduga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak diberikan kontrak kerja sebagaimana mestinya.

“Dengan fakta pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, diperparah lagi perusahaan tidak pernah memberikan kontrak kerja. Itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban fundamental perusahaan. Pelanggaran seperti ini tidak bisa ditolerir,” ujarnya.

Ironisnya, lanjut Januardi, Disnaker Kabupaten Bogor dan UPTD Pengawas Tenaga Kerja wilayah Kabupaten Bogor justru dinilai berdiam diri dan tidak menunjukkan empati terhadap nasib para pekerja yang diperlakukan secara semena-mena.

“Pihak Disnaker Bogor dan Pengawas Tenaga Kerja wilayah Kabupaten Bogor tidak memiliki empati terhadap nasib pekerja yang diperlakukan tidak adil oleh PT SLA dengan tidak memenuhi hak-hak mereka sebagai pekerja,” tuturnya.

Januardi menegaskan bahwa praktik operasional PT SLA diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja), khususnya Pasal 90 ayat (1), yang melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 14 dan Pasal 15, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menjamin hak setiap pekerja atas perlindungan sosial.

“Sudah seharusnya Disnaker Bogor dan Pengawas Tenaga Kerja wilayah Kabupaten Bogor melakukan tindakan tegas terhadap PT SLA yang diduga melanggar berbagai regulasi tersebut,” kata Januardi Manurung.

Ia juga meminta agar Disnaker Bogor dan Pengawas Tenaga Kerja wilayah Kabupaten Bogor berperan aktif menindaklanjuti seluruh informasi yang berkembang di publik terkait persoalan ketenagakerjaan, tanpa harus menunggu laporan resmi dari pekerja.

“Ini bukan sekadar perselisihan ketenagakerjaan, tetapi menyangkut harkat dan martabat para pekerja untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Jangan vakum dan hanya menunggu adanya laporan,” tegasnya.

Oleh karena itu, LSM KPK RI DPD Jawa Barat mendesak Disnaker Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT SLA, menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, serta memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi tanpa kompromi.

“Kritik ini menjadi alarm bagi publik bahwa perlindungan tenaga kerja bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara tegas. Tanpa keberanian institusi, pekerja akan terus menjadi korban, sementara perusahaan yang melanggar aturan tetap melenggang bebas,” pungkas Januardi Manurung.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *