PALEMBANG,Hunternews.online – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengintensifkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan. Pada Rabu (25/2/2026), penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang tengah diusut.
Langkah penggeledahan dilakukan Tim penyidik Kejati Sumsel, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026, yang kemudian diperkuat dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang pada 23 Februari 2026.
Dua titik yang menjadi sasaran penggeledahan yakni kediaman tersangka berinisial DJ, selaku Direktur Utama PT KMM, di kawasan Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, serta Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang berlokasi di Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan proses penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM pada periode 2018 hingga 2022.
Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi pembuktian serta menelusuri alur pertanggungjawaban hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa hambatan berarti.
“Dokumen yang disita akan dipelajari lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Vanny dalam rilis resmi Kejati Sumsel, Rabu (25/2/2026).
Hingga kini, penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat praktik distribusi yang disinyalir menyimpang itu.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat distribusi semen merupakan sektor strategis yang bersinggungan langsung dengan proyek pembangunan dan perputaran ekonomi daerah.
Kejati Sumsel menegaskan kembali komitmennya untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red).






