JAKARTA,Hunternews.online – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara antara 8 hingga 17 tahun terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terhadap majelis hakim. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Selain pidana badan, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti terhadap tiga terdakwa serta denda sebesar Rp600 juta bagi seluruh terdakwa, dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 150 hari apabila tidak dibayarkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026), menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
“Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan perkara korupsi importasi gula,” ujar Anang.
Tuntutan terhadap Ariyanto dan Marcella Santoso
Terhadap terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso, JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta perintah tetap ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Selain itu, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan terhadap M. Syafe’i
Untuk terdakwa M. Syafe’i, JPU menuntut pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Ia juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
JPU turut menuntut uang pengganti sebesar Rp9.333.333.333. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Tuntutan terhadap Junaedi Saibih
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Junaedi Saibih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim. Ia dituntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Selain itu, JPU juga menilai Junaedi terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk perbuatan tersebut, JPU menuntut pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Tuntutan terhadap M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar
Sementara terhadap terdakwa M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar, JPU menuntut keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, keduanya dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan serta denda masing-masing Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan upaya mengintervensi proses peradilan dalam sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.(Tim/Red).












