JAKARTA,Hunternews.online – Praktik korupsi di level pemerintahan daerah kembali dipertontonkan ke publik. Kali ini, giliran Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di wilayah Jawa Tengah, Jum’at (13/3/2026).
Operasi senyap yang digelar lembaga antirasuah itu menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, bahkan sebelum genap dua tahun hasil pesta demokrasi daerah berjalan. Dengan penangkapan ini, Syamsul tercatat sebagai kepala daerah kesepuluh dari hasil Pilkada 2024 yang terjaring OTT KPK.
Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” ujar Fitroh singkat kepada awak media ketika dimintai konfirmasi terkait operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap.
Meski membenarkan adanya OTT tersebut, Fitroh belum membeberkan secara rinci perkara yang menjerat Syamsul Auliya Rachman.
KPK biasanya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menetapkan status tersangka dan mengumumkan konstruksi perkara secara resmi.
Namun satu hal yang pasti, operasi ini kembali menegaskan bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi penyakit kronis dalam sistem pemerintahan lokal.
Berkali-kali kepala daerah tertangkap tangan, tetapi pola penyalahgunaan kekuasaan tetap berulang, seolah jabatan publik masih dianggap sebagai pintu masuk untuk memperkaya diri dan kelompok.
Fenomena ini juga menjadi ironi bagi proses demokrasi lokal. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat justru kembali berakhir di ruang pemeriksaan lembaga antirasuah.
Publik pun kembali dipaksa menyaksikan bagaimana mandat politik yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, justru berujung pada dugaan transaksi gelap di balik kekuasaan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Sesuai prosedur, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan nasional, sekaligus kembali menguji komitmen pemberantasan korupsi di daerah, di tengah harapan publik agar kepala daerah benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan justru terseret dalam lingkaran korupsi. (Tim/Red).






