Foto: Ilustrasi
Oleh: Tamrin
Edisi: Jum’at 6 Febuari 2026
#Editorial
SEKAYU,Hunternews.online – Pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Negara berkewajiban memastikan seluruh rakyat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak, adil, dan bermutu tanpa diskriminasi. Namun realitas di lapangan menunjukkan ironi yang semakin mencolok: buruknya pelayanan kesehatan justru menjadi potret paling telanjang dari kegagalan negara menjalankan amanat konstitusi.
Di berbagai daerah, masyarakat masih dihadapkan pada antrean panjang di rumah sakit, keterbatasan tenaga medis, minimnya fasilitas, serta sistem rujukan yang berbelit. Pasien kerap dipingpong antar-fasilitas kesehatan tanpa kepastian penanganan, sementara biaya yang seharusnya ditanggung negara justru menjadi beban keluarga. Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cermin dari lemahnya tata kelola dan keberpihakan kebijakan.
Program jaminan kesehatan nasional yang digadang-gadang sebagai solusi, dalam praktiknya masih menyisakan banyak persoalan. Mulai dari defisit anggaran, keterlambatan pembayaran klaim, hingga pembatasan layanan yang membuat rumah sakit tertekan dan pasien kembali menjadi korban. Alih-alih memperkuat sistem kesehatan, kebijakan yang setengah hati justru memperlebar jurang ketimpangan antara mereka yang mampu dan tidak mampu.
Lebih dari itu, buruknya pelayanan kesehatan juga menyentuh aspek kemanusiaan yang paling mendasar: martabat. Ketika warga negara yang sakit diperlakukan sebagai angka statistik, bukan sebagai manusia yang harus diselamatkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas layanan, tetapi juga nilai-nilai keadilan sosial yang menjadi fondasi bangsa.
Negara tidak bisa terus berlindung di balik keterbatasan anggaran atau kompleksitas sistem. Konstitusi tidak mengenal alasan-alasan teknokratis ketika hak dasar rakyat terabaikan. Justru di sinilah negara diuji: sejauh mana keberanian politik dan komitmen moral untuk menempatkan kesehatan rakyat sebagai prioritas utama, bukan sekadar program seremonial.
Perbaikan pelayanan kesehatan harus dimulai dari reformasi menyeluruh, mulai dari tata kelola anggaran, distribusi tenaga medis, peningkatan fasilitas, hingga penegakan akuntabilitas di setiap lini pelayanan. Tanpa langkah nyata dan berani, buruknya pelayanan kesehatan akan terus menjadi titik nadir kegagalan negara dalam menjalankan konstitusi dan rakyatlah yang menanggung akibatnya.
Kini, saatnya negara berhenti beralasan dan mulai bertindak. Kesehatan bukan sekadar sektor pembangunan, melainkan hak asasi dan ukuran paling nyata dari keberpihakan negara kepada rakyatnya. Jika negara benar-benar hadir, maka tidak boleh ada lagi warga yang kehilangan harapan hanya karena sakit.
Penulis adalah Pimpinan Redaksi Media Hunternews.online
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media


