JAKARTA,Hunternews.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing, serta logam mulia.
“Dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY. Serta dalam bentuk logam mulia,” jelas Budi.
KPK juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK akan memaparkan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi kejadian, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore hari.
“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti,” tambah Budi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai OTT KPK di lingkungan Kemenkeu, termasuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, sebagai bentuk shock therapy bagi jajarannya.
“Kita lihat juga mungkin hari ini ada yang di OTT di Banjarmasin dan di Lampung, yang disergap oleh KPK ya. Ini mungkin shock therapy bagi pegawai kami,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Purbaya menegaskan, pegawai Kemenkeu yang terjerat OTT akan mendapatkan pendampingan hukum dari institusi, namun proses hukum tetap diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(Tim/Red)






