Hunternews – Di tengah kompetisi bisnis yang semakin brutal dan tekanan ekonomi yang tidak ringan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap dijadikan jalan pintas oleh sebagian perusahaan.
Narasi yang dibangun hampir selalu sama, efisiensi, kerugian, atau keberlangsungan usaha.
Namun satu hal yang kerap dilupakan, bahkan sengaja diabaikan, PHK bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak hidup pekerja.
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang, menurut hukum ketenagakerjaan, tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah mengatur secara limitatif alasan-alasan yang membolehkan PHK.
Artinya jelas, di luar alasan yang ditentukan undang-undang, PHK adalah perbuatan melawan hukum.
Namun praktik di lapangan menunjukkan ironi.
Banyak perusahaan bertindak seolah-olah PHK adalah hak absolut pemberi kerja. Karyawan diputus kontraknya secara sepihak, ditekan untuk “mengundurkan diri secara sukarela”, atau dipaksa menerima kompensasi di bawah ketentuan.
Ini bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, melainkan bentuk pengingkaran hukum yang terang-benderang.
Undang-undang telah menetapkan setidaknya 15 alasan sah PHK, mulai dari penggabungan perusahaan, efisiensi karena kerugian, pailit, hingga pensiun dan meninggal dunia.
Bahkan pengunduran diri pekerja pun baru dapat dikategorikan sebagai PHK jika benar-benar dilakukan atas kehendak sendiri, tanpa paksaan terselubung. Sayangnya, di banyak kasus, “pengunduran diri” hanyalah topeng dari tekanan struktural yang diciptakan perusahaan.
Lebih jauh, hukum tidak berhenti pada alasan PHK. Ketika PHK dilakukan, kewajiban perusahaan justru baru dimulai. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bukanlah bonus, melainkan hak normatif yang wajib dibayarkan. Tidak ada ruang tawar-menawar, apalagi penghapusan sepihak.
Faktanya, banyak pekerja yang tidak menerima hak tersebut secara utuh. Ada yang dicicil tanpa kejelasan, ada yang dipangkas sepihak, bahkan ada yang tidak dibayarkan sama sekali. Di titik ini, PHK berubah dari kebijakan bisnis menjadi bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja.
Ironisnya, negara telah menyediakan instrumen perlindungan tambahan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini dirancang untuk memastikan pekerja tidak jatuh bebas secara ekonomi pasca-PHK. Namun kembali lagi, masih banyak perusahaan yang abai mendaftarkan pekerjanya. Kelalaian ini bukan kesalahan administratif semata, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban sosial perusahaan.
Opini yang perlu ditegaskan, PHK tidak boleh menjadi dalih untuk melanggar hukum.
Efisiensi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk memangkas hak pekerja. Keberlangsungan usaha tidak boleh dibangun di atas pengorbanan sepihak buruh.
Bagi pekerja, pemahaman atas hak adalah senjata utama. Ketidaktahuan hanya akan melanggengkan praktik curang. Setiap pekerja yang di-PHK berhak menuntut pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, serta manfaat JKP.
Negara menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan itu harus digunakan.
Sementara bagi perusahaan, kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan bukan pilihan, melainkan keharusan. Bisnis yang bertahan dengan menginjak hak pekerja sejatinya sedang menggali lubang kehancurannya sendiri.
PHK mungkin tidak selalu dapat dihindari. Tetapi ketidakadilan dalam PHK adalah pilihan. Dan pilihan itu, dalam negara hukum, harus dipertanggungjawabkan.(*)





