Terjaring OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka, Dugaan Terima Gratifikasi dan Suap

JAKARTA,Hunternews.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa Fadia sempat berdalih tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut, bukan birokrat.

“Dalam pemeriksaan intensif, FAR menerangkan dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Dengan demikian FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep.

Menurut pengakuan Fadia, urusan teknis birokrasi sepenuhnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial sebagai kepala daerah.

Namun KPK menilai dalih tersebut tidak relevan dan bertentangan dengan fakta jabatan yang diemban.

Asep menegaskan bahwa alasan ketidaktahuan hukum tidak dapat dijadikan pembenaran, terlebih Fadia bukan sosok baru dalam pemerintahan daerah.

“Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure dalam teori fiksi hukum,” tegasnya.

Fadia diketahui telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode, serta pernah menduduki jabatan Wakil Bupati periode 2011–2016.

Dengan rekam jejak tersebut, KPK menilai yang bersangkutan semestinya memahami prinsip-prinsip good governance serta tanggung jawab melekat sebagai penyelenggara negara.

OTT di Semarang, 13 Orang Diamankan

Fadia ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan dua orang yang merupakan ajudan dan orang kepercayaan Fadia.

Secara keseluruhan, 13 orang diamankan dalam rangkaian OTT ini. Sebanyak 10 orang diamankan pada Senin (2/3/2026) di Pekalongan, sementara satu orang lainnya memenuhi panggilan KPK setelah dihubungi penyidik.

Meski demikian, KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang turut diamankan.

Jerat Pasal Gratifikasi dan Suap

Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B mengatur mengenai penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif ini kembali menjadi sorotan publik atas integritas tata kelola pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah. KPK menegaskan bahwa latar belakang profesi bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab hukum yang melekat pada jabatan publik.

Kasus ini sekaligus mempertegas bahwa jabatan politik bukan sekadar simbol seremonial, melainkan mandat konstitusional yang mengandung tanggung jawab administratif, etik, dan pidana. Proses hukum terhadap Fadia kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, dengan kemungkinan pengembangan perkara ke aktor-aktor lain yang diduga terlibat.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *