Pekerja Dipenjara, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Menghilang: Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Illegal Drilling di Muba

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Praktik penegakan hukum dalam kasus kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam. Sejumlah berkas perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Sekayu memperlihatkan pola yang dinilai timpang, para buruh lapangan dan pekerja kasar diseret ke meja hijau, sementara pihak yang diduga sebagai pemilik sumur dan pengendali modal justru belum tersentuh proses hukum.

Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan beberapa perkara yang kini disidangkan memperlihatkan pola serupa. Sejumlah terdakwa seperti Nata Hariyanto, Ebit Gunian, hingga Heri Yadi didakwa melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Ancaman pidana yang dikenakan tidak ringan. Namun fakta yang terungkap dalam uraian dakwaan justru memunculkan pertanyaan serius tentang arah penegakan hukum terhadap praktik illegal drilling yang selama ini marak di wilayah Muba.

Pekerja Lapangan Jadi “Garis Depan” Tersangka

Dalam perkara nomor 386/Pid.Sus-LH/2025/PN Sky, terdakwa Nata Hariyanto disebut hanya bekerja sebagai pengambil minyak dari sumur ilegal dengan bayaran sekitar Rp50.000 per drum.

Dalam dakwaan jaksa, pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah seorang bernama Salim, yang disebut sebagai pemilik sumur yang berada di lahan HGU PT Hindoli.

Namun hingga perkara tersebut bergulir di pengadilan, status hukum sosok yang disebut sebagai pemilik sumur itu tidak terlihat sebanding dengan nasib pekerja lapangan yang telah lebih dulu ditahan dan diproses secara pidana.

Pola serupa juga muncul dalam perkara 482/Pid.Sus-LH/2025/PN Sky dengan terdakwa Heri Yadi. Dalam berkas perkara, ia disebut bekerja untuk Joko Purnomo, dan Doni yang bahkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meski identitasnya telah diketahui dan disebut dalam dokumen perkara, perkembangan penanganan terhadap sosok yang diduga sebagai pemilik sumur tersebut belum menunjukkan progres yang jelas.

Padahal, insiden kebakaran sumur yang menjadi latar perkara itu menimbulkan dampak serius, baik bagi keselamatan pekerja maupun terhadap lingkungan di sekitarnya.

Nama Pemilik Modal Muncul, Tapi Tak Tersentuh

Kejanggalan lain juga muncul dalam perkara 518/Pid.Sus-LH/2025/PN Sky dengan terdakwa Abas Wahyu Candra.
Dalam dakwaan disebutkan adanya keterlibatan pihak lain bernama Fujiono, yang diduga memiliki kaitan dengan kepemilikan sumur minyak ilegal.

Namun dalam praktiknya, yang lebih dahulu menjalani proses hukum justru pekerja yang disebut hanya bertugas memperbaiki sepeda motor di lokasi sekaligus membantu memeras minyak dengan upah operasional terbatas.

Situasi ini memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Mereka menilai penegakan hukum terhadap praktik illegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin berpotensi berhenti pada level paling bawah dalam rantai bisnis minyak ilegal.

“Jika pola ini terus terjadi, maka penegakan hukum hanya menyentuh operator lapangan. Padahal kerusakan lingkungan skala besar tidak mungkin terjadi tanpa adanya pemilik modal, penyedia alat, hingga jaringan distribusi,” ujar seorang pengamat hukum berinisial IFI kepada Tim Gabungan Media, Sabtu (7/3/2026).

Tiga Kejanggalan yang Disorot

Dari sejumlah berkas perkara yang terungkap, terdapat beberapa pola yang memicu tanda tanya publik:

Pertama, upah kecil – risiko pidana besar.
Para terdakwa rata-rata hanya menerima bayaran harian atau per drum sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000, namun menghadapi ancaman pidana penjara bertahun-tahun.

Kedua, identitas pemilik sumur tercantum jelas.
Nama-nama seperti Salim, Joko Purnomo, hingga Fujiono muncul dalam uraian dakwaan, tetapi tidak selalu berujung pada proses hukum yang setara.

Ketiga, status DPO Joko Purnomo, dan Doni tanpa perkembangan signifikan.
Penetapan sebagai daftar pencarian orang terhadap pihak yang diduga pemilik modal dinilai belum diikuti langkah penegakan hukum yang tegas.

Desakan Bongkar Aktor Utama

Fenomena ini memunculkan kekhawatiran bahwa penanganan kasus illegal drilling di Musi Banyuasin hanya menyasar lapisan paling bawah dari rantai bisnis minyak ilegal, sementara aktor utama yang mengendalikan permodalan dan distribusi justru luput dari jerat hukum.

Padahal aktivitas pengeboran minyak ilegal selama ini berulang kali memicu kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga kerugian negara dalam jumlah besar.

Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, untuk menuntaskan perkara hingga ke akar masalah.

Penegakan hukum, menurut mereka, tidak boleh berhenti pada pekerja yang sekadar mencari nafkah di lapangan. Lebih dari itu, aparat dituntut membongkar jaringan bisnis ilegal yang berada di balik praktik pengeboran minyak liar tersebut.

Tanpa keberanian menyentuh aktor intelektual dan pemilik modal, upaya pemberantasan illegal drilling dikhawatirkan hanya akan berulang dalam siklus yang sama, pekerja kecil dipenjara, sementara bisnis ilegalnya tetap berjalan di belakang layar.

Pihak Polres Muba Belum Beri Keterangan

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Tim Gabungan berbagai media telah menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada Kasat Reskrim dan Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/3/2026).

Konfirmasi tersebut antara lain mempertanyakan perkembangan penyelidikan terhadap pihak yang disebut dalam berkas perkara sebagai pemilik sumur minyak ilegal atau pengendali kegiatan illegal drilling, termasuk langkah hukum terhadap nama-nama seperti Salim, Joko Purnomo, dan Fujiono.

Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai perkembangan pencarian terhadap Joko Purnomo dan Doni yang disebut berstatus DPO, serta komitmen kepolisian dalam memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga aktor utama di balik bisnis minyak ilegal tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (8/3/2026), pihak Satreskrim Polres Muba belum memberikan keterangan resmi. (Tim Liputan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *