Korupsi Model Baru Terbongkar: Bupati Fadia Arafiq Diduga Manipulasi E-Procurement untuk Perusahaan Keluarga

JAKARTA,Hunternews.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi yang disebut memiliki pola lebih canggih dibandingkan suap proyek konvensional. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga memanfaatkan perusahaan yang didirikan anggota keluarganya untuk menguasai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar awal pekan ini, KPK menangkap sedikitnya 14 orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Fadia ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Sehari sebelumnya, Senin (2/3/2026), tim penyidik lebih dulu mengamankan 10 orang lainnya di wilayah Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah Pemkab Pekalongan Yulian Akbar.

Seluruh pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tak lama berselang, penyidik juga mengamankan Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia yang pernah menjabat direktur perusahaan yang diduga menjadi kendaraan dalam praktik korupsi tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pola yang digunakan dalam perkara ini berbeda dari praktik suap proyek pada umumnya.

“Apa yang terjadi di Pekalongan ini sudah bentuk korupsi yang lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional ketika meminta sejumlah uang dari para pengusaha atau vendor-vendor yang melakukan pekerjaan,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Diduga Mengendalikan Proyek Lewat Perusahaan Keluarga

Berdasarkan penyelidikan KPK, dugaan korupsi ini berlangsung sejak periode pertama kepemimpinan Fadia sebagai Bupati Pekalongan pada 2021–2024. Pada 2022, suami Fadia, Mukhtarudin Ashraff Abu, bersama putra mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan pengadaan barang dan jasa bernama PT Raja Nusantara Berjaya.

Saat perusahaan berdiri, Sabiq ditunjuk sebagai direktur sementara ayahnya menjabat komisaris. Namun pada 2024, posisi direktur digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun. Sabiq kemudian beralih menjadi komisaris bersama ayahnya.

Menurut penyidik, perubahan struktur ini diduga menjadi bagian dari upaya menyamarkan hubungan langsung antara perusahaan dan kepala daerah.

“Orang yang tidak tahu atau tidak mengerti menganggap perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan bupati. Karena tidak kelihatan hubungan kekeluarganya. Padahal ada orang kepercayaannya,” ujar Asep.

Manipulasi Sistem Pengadaan Digital

KPK menduga perusahaan tersebut secara aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa yang dibuka Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Melalui manipulasi dalam mekanisme e-procurement, PT RNB diduga kerap memenangkan proyek-proyek tersebut.

Sebagian pegawai perusahaan bahkan disebut merupakan tim sukses Fadia saat kampanye pilkada. Mereka kemudian ditempatkan bekerja di sejumlah perangkat daerah melalui skema pengadaan yang berlaku.

Keuntungan dari proyek-proyek tersebut diduga mengalir kembali kepada Fadia dan keluarganya.

Asep menjelaskan, penggunaan perusahaan sebagai perantara membuat aliran dana sulit dilacak. Uang yang masuk ke rekening perusahaan dengan cepat dialihkan ke berbagai bentuk aset, mulai dari properti hingga kendaraan.

“Transaksi dilakukan melalui perusahaan sehingga alur uangnya tidak langsung terlihat. Bahkan bisa langsung diubah ke bentuk lain,” katanya.

Dibongkar Lewat Pelacakan Aliran Dana

Pengungkapan perkara ini, lanjut Asep, memerlukan penyelidikan panjang. Penyidik harus memeriksa puluhan saksi dan menelusuri aliran dana dengan dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Tanpa kita bisa mengikuti alur uang yang masuk ke rekening perusahaan itu, kita tidak akan bisa mengungkap perkara ini,” ujarnya.

Dijerat Pasal Konflik Kepentingan

KPK kini telah menetapkan Fadia sebagai tersangka dan menahannya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia diduga melanggar ketentuan konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini dinilai menjadi contoh bagaimana praktik korupsi berkembang mengikuti perubahan sistem pemerintahan yang telah menjalankan sistem digital. Alih-alih memotong praktik korupsi, digitalisasi pengadaan justru diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan konflik kepentingan dan mengamankan proyek bagi perusahaan yang terafiliasi dengan penguasa daerah.

“(Tim/Red)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *