MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning bernomor polisi BG 8685 YC diduga mengangkut bensin hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) dan melintas bebas di ruas Jalan Macang Sakti–Mangun Jaya, tepatnya di Desa Sarekah, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (13/2/2026).
Temuan tersebut terungkap setelah Tim Liputan Gabungan sejumlah media menghentikan kendaraan yang melintas dari arah Kecamatan Sanga Desa menuju Babat Toman.
Seorang pria yang mengaku bernama Ade, kernet truk, secara terbuka menyebut muatan yang dibawa merupakan bensin hasil penyulingan ilegal dari wilayah Babat Toman dan Sanga Desa yang rencananya dikirim ke Martapura, Kabupaten OKU Timur.
“Bawa bensin, kak, dari masakan (penyulingan) sinilah. Akan dibawa ke Martapura,” ujar Ade kepada tim liputan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Saat dimintai keterangan mengenai kepemilikan kendaraan dan muatan, Ade menyebut nama Agung yang disebutnya sebagai oknum anggota TNI AD aktif yang berdinas di Markas Komando (Mako), Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
“Mobil dan minyak ini yang kami tahu bosnya Pak Agung, anggota Puslatpur Martapura,” ujarnya.
Pengakuan tersebut kemudian ditelusuri melalui aplikasi pelacakan kontak atas nomor telepon yang diberikan. Nomor tersebut disebut tersimpan oleh puluhan pengguna dengan identitas yang mengarah pada dugaan profesi militer dan bisnis minyak, seperti “Sertu Agung”, “Agung TNI Martapura”, “Agung Puslatpur”, hingga “Agung Puslatpur Minyak”.
Penyematan pangkat “Sertu” (Sersan Satu) dan kata “minyak” dalam berbagai penyimpanan kontak itu memunculkan dugaan bahwa identitas yang bersangkutan sebagai anggota TNI aktif sekaligus pelaku bisnis minyak ilegal telah menjadi pengetahuan di kalangan tertentu.
Ketika dimintai konfirmasi ataupun tanggapan kepada yang bersangkutan, Agung namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resminya.
Begitu pun pihak Kodam II/Sriwijaya maupun aparat penegak hukum di Musi Banyuasin belum menyampaikan tanggapannya terkait dugaan tersebut.
Dampak Serius Peredaran Minyak Ilegal
Peredaran bensin hasil penyulingan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas:
1. Kerugian Negara
Distribusi BBM ilegal yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menggerus penerimaan negara dari pajak dan bea.
2. Ancaman Keselamatan Publik
Pengangkutan bahan bakar tanpa standar keselamatan yang sesuai berisiko tinggi menyebabkan kebakaran atau ledakan di jalan umum.
3. Kerusakan Lingkungan
Aktivitas illegal refinery di sejumlah wilayah Muba selama ini dikenal merusak lahan, mencemari sungai, serta meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
4. Potensi Oplosan BBM
Terdapat indikasi minyak hasil penyulingan ilegal dijadikan bahan baku Pertamax oplosan dan kemudian diedarkan ke masyarakat, yang berpotensi merusak kendaraan konsumen serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
5. Melemahkan Supremasi Hukum
Apabila dugaan keterlibatan aparat aktif benar adanya, praktik ini berpotensi menciptakan kesan impunitas dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, khususnya terkait kegiatan pengolahan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin resmi.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penadahan atau penyertaan dalam tindak pidana.
– Ketentuan disiplin dan hukum militer apabila benar terdapat keterlibatan anggota aktif TNI dalam kegiatan bisnis ilegal.
Kasus ini kembali membuka tabir panjang praktik illegal refinery di Musi Banyuasin yang selama bertahun-tahun disebut berlangsung terbuka, namun minim penindakan tegas.
Publik kini menanti langkah konkret dari jajaran pimpinan TNI di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Komandan Puslatpur Kodiklatad, Brigjen TNI Polsan Situmorang S.E.,M.KP., M.Phil., serta Komandan Polisi Militer AD, Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M., untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif yang bertugas di Mako Puslatpur Martapura.
Jika dugaan ini tidak diusut secara transparan dan tuntas, citra institusi negara berisiko tercoreng di mata publik serta memperkuat persepsi lemahnya pengawasan internal terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
(Tim Liputan).






