Berulang Kebakaran Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang, Penegakan Hukum Masih Redup

MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, kembali memicu kebakaran. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB itu menambah daftar panjang insiden serupa yang selama ini dinilai belum ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebakaran terjadi di kawasan Cawang, Jalan Keluang–Dawas, Desa Mekarsari, Kecamatan Keluang. Seorang warga yang berada di sekitar lokasi saat kejadian, dan meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan peristiwa tersebut.

“Kebakaran lagi masakan minyak (tempat penyulingan minyak ilegal) di kawasan Cawang, Jalan Keluang–Dawas, Desa Mekarsari, Kecamatan Keluang,” ujarnya kepada Tim Liputan Kamis (19/2/2026).

Sumber lain menyebutkan, tempat penyulingan minyak ilegal yang terbakar tersebut diduga milik seorang berinisial DD, warga Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais. “Kalau pemiliknyo kabarnyo milik wong Teluk Kijing,” ungkap warga lainnya.

Sehari pascakejadian, Kamis (19/2/2026), Tim Liputan bersama Tim DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Muba turun langsung ke lapangan. Hasil pantauan menunjukkan bahwa di sejumlah titik di Kecamatan Keluang, puluhan tempat penyulingan minyak diduga ilegal masih beroperasi pada siang hari tanpa hambatan berarti.

Ironisnya, tidak tampak adanya pengawasan ataupun tindakan tegas dari aparat di sekitar lokasi. Aktivitas yang jelas-jelas berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan itu berlangsung secara terbuka, seolah tanpa rasa khawatir terhadap penindakan hukum.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek Keluang maupun Polres Musi Banyuasin. Selama ini, aparat disebut hanya sebatas memberikan imbauan kepada para pelaku, tanpa langkah konkret berupa penutupan lokasi atau proses hukum yang tegas.

Padahal, sejumlah insiden sebelumnya dikabarkan menyebabkan korban luka bakar serius hingga meninggal dunia. Selain ancaman keselamatan, aktivitas ilegal refinery juga berpotensi mencemari lingkungan dan merusak kualitas udara di sekitar permukiman warga.

Masyarakat setempat mendesak agar aparat tidak lagi berhenti pada sebatas peringatan. Warga berharap ada langkah nyata berupa penutupan permanen lokasi penyulingan ilegal serta penegakan hukum terhadap para pemilik dan pengelola.

“Jangan cuma himbauan. Kalau dibiarkan terus, korban bisa bertambah,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Tim Liputan bersama DPC PWRI Muba telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Arsan, Kanit Reskrim Polsek Keluang, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Publik kini menunggu sikap tegas dan transparansi aparat penegak hukum. Penanganan yang setengah hati dikhawatirkan hanya akan memperpanjang rantai kebakaran dan mempertegas kesan bahwa hukum belum sepenuhnya hadir di tengah praktik ilegal yang terang-terangan berlangsung di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

(Tim Liputan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *