Dari Saluran Air ke Saluran Uang: Diduga Anggota DPRD Muara Enim Terima Fee Rp1,6 Miliar dari Proyek Rp7 Miliar

PALEMBANG,Hunternews.online – Di saat petani berharap air irigasi mengalir lancar ke sawah, justru yang lebih dulu “mengalir deras” adalah komitmen fee atau Gratifikasi ke kantong pejabat. Begitulah ironi yang kini mencuat dalam perkara dugaan korupsi proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu (18/2/2026) menangkap dua orang berinisial KT dan RA. KT diketahui merupakan anggota DPRD Muara Enim, sementara RA adalah anaknya. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penerimaan fee proyek senilai sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan.

Fee tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Nilai kontrak proyek ini tercatat sekitar Rp7 miliar, angka yang semestinya identik dengan pembangunan saluran air, bukan saluran “setoran”.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Muara Enim, termasuk dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim; serta satu rumah saksi lainnya di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, dan berbagai surat yang dianggap berkaitan dengan perkara,” kata Ketut dalam konfrensi Pers di Kejati Sumsel, Rabu (18/2/2026).

Mobil mewah itu diduga dibeli menggunakan sebagian dana Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek irigasi tersebut.

Publik pun bertanya-tanya, berapa hektare sawah yang seharusnya bisa terairi dengan uang sebanyak itu?

Dan berapa banyak petani yang justru harus menunggu musim hujan karena anggaran mereka “mengering” di tengah jalan?

Sedikitnya 10 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Kajati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak-pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Muara Enim, apabila ditemukan keterkaitan.

Kasus ini kembali menampar kesadaran publik bahwa proyek infrastruktur, yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan masyarakat, kerap berubah menjadi ladang panen bagi segelintir elite. Irigasi yang dirancang untuk mengairi sawah rakyat, justru diduga menjadi “irigasi keuangan” bagi pejabat dan lingkarannya.

Kajati Sumsel menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut agar tidak merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.

Publik tentu berharap, kali ini bukan hanya mobil mewah yang disita, tetapi juga praktik lama yang selama ini seolah menjadi rahasia umum, proyek publik sebagai ajang berbagi fee.

Sebab jika setiap tetes anggaran harus bocor sebelum sampai ke rakyat, maka yang sebenarnya kekeringan bukan hanya sawah, melainkan juga integritas.”(Tim/Red)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *