MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Di tengah gencarnya pemerintah mengampanyekan perlindungan generasi muda dari bahaya zat adiktif, ironi justru diduga terpampang rapi di balik meja kasir sejumlah gerai ritel modern Indomaret di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Muba pun angkat suara, melayangkan sorotan tajam, lengkap dengan sindiran, terhadap operasional gerai di bawah naungan PT Indomarco Prismatama.
Sorotan tersebut muncul setelah PWRI Muba menemukan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan, khususnya terkait zonasi penjualan produk tembakau serta tata cara promosi rokok.
Aturan sudah diperbarui, larangan sudah ditegaskan, namun praktik di lapangan diduga berjalan seolah tak pernah membaca lembar regulasi.
Berdasarkan hasil penelusuran PWRI Muba, sedikitnya enam gerai Indomaret di Sekayu diduga beroperasi dalam radius terlarang dari institusi pendidikan, sekaligus menempatkan promosi rokok di area yang mudah terlihat.
Sebuah pemandangan yang, menurut PWRI Muba, lebih menyerupai “pameran kreativitas mengakali aturan” ketimbang kepatuhan hukum.
Ketua DPC PWRI Muba, Andi Mustika, S.E., C.BJ., C.EJ., menilai temuan tersebut sebagai bentuk pengabaian serius terhadap regulasi yang sejatinya dirancang untuk melindungi anak-anak dan remaja.
“Sangat disayangkan, temuan di lapangan justru menunjukkan aturan kesehatan publik seolah hanya formalitas. Ini bukan sekadar soal bisnis ritel, tetapi soal keberpihakan pada keselamatan generasi muda Muba,” ujar Andi kepada media, Jum’at (13/2/2026).
Jarak 200 Meter yang Dipersempit oleh Kepentingan
Merujuk Pasal 434 ayat (1) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Namun, larangan itu diduga “menyusut” di Sekayu.
PWRI Muba mencatat enam gerai Indomaret yang lokasinya sangat dekat dengan sekolah, bahkan ada yang hanya berjarak sekitar 20 meter, jarak yang nyaris bisa ditempuh sambil belanja pulsa.
Enam gerai tersebut yakni:
1. Indomaret Kolonel Wahid Udin 11 (dekat SDN 10 Sekayu, ±100 meter);
2. Indomaret di Jl. Ahmad Dahlan (dekat Muhammadiyah Sekayu, ±140 meter);
3. Indomaret Kayu Ara (dekat SMPN 8 Sekayu, ±160 meter);
4. Indomaret Wahid Udin 2 (dekat PGRI Sekayu, ±20 meter);
5. Indomaret Merdeka Sekayu (dekat SDN 7, SDN 3, dan SMPN 1 Sekayu, ±50–200 meter);
6. Indomaret Lingkar Randik (dekat KB Merah Delima, ±150 meter).
“Jika aturan menyebut 200 meter, tetapi praktiknya 20 meter pun dianggap wajar, maka yang bermasalah bukan hanya jaraknya, melainkan komitmen mematuhi hukum,” sindir Andi.
Promosi Rokok di Kasir: Kreatif atau Mengakali?
Tak berhenti pada zonasi, PWRI Muba juga menyoroti strategi promosi rokok yang dinilai menyiasati larangan. Di sejumlah gerai, ditemukan poster rokok Sampoerna Splash GALA dengan narasi “Rasa Baru” dan “Sensasi Meriah” yang ditempatkan tepat di rak rokok belakang meja kasir, lokasi strategis yang mustahil luput dari pandangan konsumen, termasuk anak-anak.
Padahal, Pasal 434 ayat (1) huruf g PP Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas melarang penempatan produk tembakau di area kasir. Lebih jauh, Pasal 452 dan Pasal 457 juga melarang konten iklan yang menonjolkan rasa dan sensasi.
“Poster ‘Rasa Baru’ itu bukan sekadar hiasan. Ia bekerja secara psikologis. Penempatan dan narasinya jelas bertabrakan dengan aturan,” tegas Andi.
Desakan Evaluasi dan Ancaman Sanksi
Atas temuan tersebut, DPC PWRI Muba mendesak manajemen PT Indomarco Prismatama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh gerai di Musi Banyuasin serta mencopot materi promosi yang diduga melanggar regulasi.
Menurut Andi, pelanggaran zonasi dapat berujung sanksi administratif dari pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perizinan, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif sesuai Perda, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
“Jika pelanggaran terus diulang, pencabutan izin operasional bukan hal yang mustahil. Aturan tidak mengenal merek besar atau kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan pengetatan zonasi dan larangan iklan rokok adalah menekan angka perokok pemula di bawah umur, bukan sekadar memperindah teks regulasi.
“Jangan sampai kepentingan investasi raksasa ritel mengalahkan kewajiban melindungi anak-anak. Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk disiasati,” pungkas Andi Mustika.
PWRI Muba pun meminta Satpol PP dan Dinas Perizinan Pemkab Musi Banyuasin bertindak tegas. Sebab, jika hukum terus diperlakukan seperti etalase, dipajang tapi tak dipatuhi, yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa negara, melainkan masa depan generasi muda.”(Tim Liputan)”.






