MUSI BANYUASIN,Hunternews.online – Pembangunan infrastruktur berupa dermaga, kanal, dan jalan produksi oleh PT Inti Agro Makmur di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menuai protes keras dari masyarakat setempat.
Perusahaan diduga kuat melanggar kesepakatan awal yang telah disepakati bersama warga, sehingga berdampak serius terhadap ekosistem pertanian dan perkebunan masyarakat.
Tokoh masyarakat Kelurahan Kayuara, Sarifuddin, menegaskan bahwa realisasi pembangunan di lapangan sangat jauh dari perjanjian awal.
“Ada sejumlah poin krusial yang diabaikan oleh pihak perusahaan, dan dampaknya langsung dirasakan oleh petani,” ujarnya, Kepada Tim Liputan Senin (9/2/2025).
Kesepakatan yang Diduga Dilanggar
Sarifuddin mengungkapkan, terdapat dua pelanggaran utama yang menjadi sorotan warga:
Pertama, terkait kedalaman kanal. Dalam kesepakatan awal, PT Inti Agro Makmur berjanji tidak akan membuat kanal sedalam 4–5 meter di sekitar area persawahan dan perkebunan warga. Namun, di lapangan justru dibangun kanal-kanal dalam sepanjang jalan produksi.
Kedua, mengenai sumber material tanah. Perusahaan sebelumnya berkomitmen bahwa penimbunan jalan produksi setinggi sekitar 5 meter akan menggunakan tanah yang didatangkan dari seberang Sungai Musi atau lokasi lain di luar wilayah permukiman warga. Faktanya, tanah diambil langsung dari sekitar lahan masyarakat, sehingga memperparah kerusakan kontur tanah dan lingkungan lokal.
Dampak Lingkungan: Gagal Panen hingga Kekeringan
Lebih jauh, Sarifuddin menjelaskan bahwa minimnya fasilitas pendukung seperti gorong-gorong dan jembatan pada badan jalan produksi menyebabkan aliran air tersumbat.
“Saat Sungai Musi pasang (Ayo Musi Nalam), air terperangkap dan merendam sawah serta kebun warga hingga tanaman mati. Sebaliknya, saat kemarau, keberadaan kanal sedalam 5 meter di sisi jalan justru memicu kekeringan ekstrem pada lahan masyarakat,” paparnya.
Kondisi tersebut, kata dia, telah menyebabkan gagal panen dan menurunnya produktivitas pertanian warga, yang selama ini bergantung pada sistem aliran air alami.
Desakan Audit dan Evaluasi Perizinan
Mewakili warga terdampak, Sarifuddin mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan dampak kegiatan perusahaan.
Warga menuntut Pemkab Muba melakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah dokumen penting, PT Inti Agro Makmur antara lain:
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai gagal memitigasi risiko lingkungan.
2. Izin Galian C terkait aktivitas pengambilan tanah di lokasi proyek.
3. Izin Administrasi dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Inti Agro Makmur secara keseluruhan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya mediasi terbuka antara perusahaan, pemerintah daerah, dan warga, serta solusi konkret untuk mengganti kerugian yang dialami para petani di Kelurahan Kayuara.
Ketika di mintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak PT Inti Agro Makmur, Agus Wahyu namun hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan.”(Tim Liputan).






