Telegram Kapolri, Penundaan Sementara Proses Hukum, Poldasu Tahan Mantan Bupati Batubara

Rahmat Hidayat

- Editor

Rabu, 4 September 2024 - 17:37 WIB

6027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Mantan Bupati Batu Bara Zahir ditangkap Polda Sumut. Zahir merupakan tersangka dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023, di mana yang bersangkutan sudah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayuda, ke KPU.

Terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengingatkan Polda Sumut bahwa ada surat telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Aturan ini dimuat dalam Surat Telegram (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara. Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku.

Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (4/9/2024).

Selain itu, Ronny menuturkan, selain Surat Telegram Kapolri, Kejaksaan juga menerapkan aturan untuk menunda proses hukum terhadap peserta pemilu 2024.

Aturan itu tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.

“Menurut hemat kami, Surat Telegram Kapolri dan Instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum bagi peserta pemilu 2024 itu sudah berlangsung baik dan mampu menjaga kondusifitas pemilu.

Aturan dari kedua institusi penegak hukum itu juga sangat baik untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum, atau politisasi hukum,” jelas Ronny.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa penahanan terhadap peserta pemilu terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kepentingan politik pihak tertentu,” sambungnya.

Karena itu, Ronny menegaskan, agar Zahir diperlakukan sebagaimana Telegram Kapolri tersebut berlaku.

“Oleh karena itu saya berharap agar cabup Pak Zahir ini diperlakukan seperti edaran dalam Telegram Kapolri tersebut sehingga yang bersangkutan dapat fokus mengikuti pilkada.

Proses pemilukada sudah berjalan dan beliau memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengikuti pemilu. Tentu saja proses hukum tidak berhenti dan akan terus berjalan kembali setelah proses pilkada selesai,” jelas dia.

“Penahanan ini juga tidak menghentikan proses pencalonan yang sudah berjalan di KPU bagi yang bersangkutan.

Akan tetapi penahanan ini akan mengganggu yang bersangkutan dalam mengikuti pemilukada karena ruang gerak yang tidak lagi leluasa menyampaikan dan mensosialisasikan visi-misi kepada calon pemilih,” tutupnya. (Tim Media)

Berita Terkait

Putra NTB Isi Jabatan Strategis Badan Gizi Nasional
Temu Sapa Cabup Zahir Dengan Warga Bangun Sari, Tuan Rumah Berikan Kata Sambutan
Warga Salam 1 Minta Infrastruktur dan Lampu Jalan, Aslam : Itu Prioritas Zahir – Aslam
Calon Bupati Zahir Pesan, Tim Relawan Silahkan Kampanye Sesuai Aturan, Jangan Menjelekkan Paslon Lain Hingga Merusak Demokrasi
Ibu-Ibu Perwiridan Mangkai Baru Histeris, Aslam : Kita Akan Lanjutkan Pembangunan Tertunda Dengan 8 Prioritas
Pilkada Batu Bara: Ustadz Ucay dan Ratusan Ibu-ibu Per wiridan Doakan Zahir Menang Lagi
8 Program unggulan Zahir & Aslam,wujudkan Batu Bara maju
Jelang Pilkada, Zahir Utus Aslam Temui Warga Batu Bara di Malaysia Serap Aspirasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:02 WIB

Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:18 WIB

Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum

Senin, 6 Januari 2025 - 12:23 WIB

Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:41 WIB

Aliansi Anti JIL , Laba Miliaran RT/RW Net, Tidak Berkontribusi Ke Pemerintahan Daerah

Senin, 30 Desember 2024 - 15:17 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Jumat, 29 November 2024 - 14:52 WIB

Ir H. Zahir, M. Ap terima kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di kediamannya Laut Tador 

Selasa, 26 November 2024 - 15:22 WIB

Malam Ini Calon Bupati Pertahanan, Zahir Diskusi Dengan Tim Investigasi dan Relawan

Sabtu, 23 November 2024 - 11:56 WIB

Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara

Berita Terbaru