Pematang Siantar
Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum berinisial AG terhadap para warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar mencuat ke permukaan.
Namun, kasus ini terkesan sengaja dibiarkan dan bahkan ditutup-tutupi.
Hal ini tercermin dari sebuah pemberitaan yang menyebut bahwa tidak ada petugas berinisial AG di lapas tersebut. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari mantan narapidana yang mengetahui betul keberadaan AG di sana.
“Sebuah pembohongan publik,” ujar salah seorang mantan narapidana yang baru saja bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.
“Kami tahu betul bahwa oknum AG itu ada dan bertugas disana. Bagaimana mungkin mereka mengatakan bahwa tidak ada petugas berinisial AG? Ini adalah bentuk ketidakjujuran yang mencederai kepercayaan publik.”
Para mantan narapidana tersebut sangat peduli terhadap terjaganya nama baik lapas. Mereka menegaskan bahwa adanya oknum yang terlibat dalam praktik pungli dapat merusak citra lapas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
“Kami sebagai mantan napi sangat ingin nama baik lapas tetap terjaga. Kalau ada oknum yang merusak harus segera ditindak, bukan justru dilindungi,” tegas seorang mantan napi.
Dugaan pungli yang melibatkan AG ini pertama kali mencuat ketika beberapa mantan narapidana mengungkapkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh AG selama mereka berada di lapas.
Para mantan napi tersebut menyebutkan bahwa AG sering meminta sejumlah uang kepada warga binaan dengan berbagai alasan, mulai dari pemberian fasilitas hingga perlakuan istimewa.
Ketika isu ini disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna, melalui pesan WhatsApp, belum ada respons yang diterima. Hal ini menambah kecurigaan bahwa kasus ini memang sengaja ditutup-tutupi.
“Kami sudah mencoba menghubungi Kakanwil Kemenkumham Sumut, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Ini menambah kecurigaan kami bahwa ada upaya untuk menutupi kasus ini,” ujar mantan napi lainnya.
Penting bagi pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli ini. Jika benar ditemukan bukti kuat, langkah tegas harus diambil untuk menindak oknum yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Masyarakat, terutama para mantan narapidana, berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat diberikan sanksi yang sesuai. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada lagi korban-korban berikutnya yang harus mengalami hal serupa. Nama baik lapas harus dijaga, dan itu hanya bisa terjadi jika oknum-oknum yang merusak diberantas,” pungkas seorang mantan napi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan kontrol yang ketat dalam institusi pemasyarakatan. Dengan demikian, integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut dapat tetap terjaga, serta memberikan lingkungan yang lebih baik bagi para warga binaan untuk menjalani masa pembinaannya.(red)