Achmad Ilham : Kampung Barombong No.61 Blok 007 Adalah Tanah Adat C1 Bukan Ex Verponding

HUNTER ONLINE

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:46 WIB

6017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Achmad Ilham, SH, MH, CPL mengungkap keterangan palsu di sidang perdata No. 233 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait skandal tanah Barombong.

Selaku kuasa hukum atas kliennya Ishak Hamzah, Achmad Ilham menjelaskan telah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata No.233, bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara tanah adat C1 bukanlah tanah Ex Verponding.

“Hal itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah Syahrir yang menerangkan menggunakan Blok 007. Dimana blok tersebut itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1 dan bukanlah tanah berasal dari Ex Verponding sebagaimana yang didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat ATR/BPN Kota Makassar,” terangnya.

Kuasa hukum Ishak Hamzah juga menjelaskan bahwa Blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) Sulselbar, sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988 Drs Laode Kadir bahwa instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di Kampung Barombong No.61 adalah tanah adat bukan Ex Verponding. Dengan demikian, harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata No.233 dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat, kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Ipeda yang memiliki buku induk tentang status tanah Kampung Barombong No.61.

Lanjut, Adapun keterangan H. Longkeng yang berbeda dibawah sumpah pada perkara Muhksin terkait pidana yang dijalani oleh Muhksin, Ilham mengatakan bahwa asal-usul tanah itu adalah Ambo Day Djamalu memperoleh tanah itu dari Willi Songkoa alias Wijaya.

Sedangkan keterangan H. Longkeng pada perkara A Quo 233 tahun 2023 yang dimana keterangannya pula dibawah sumpah dimuka persidangan menerangkan bahwa tanah tersebut berasal dari Ex Verponding atas nama Oesong Hoang,” urai Achmad Ilhan saat ditemui awak media ini di Kantornya Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar, Jum”at (14/06/2024).

Achmad Ilham juga menyatakan secara tegas kepada aparat kepolisian agar segera menangkap H. Abd Rasyid alias H. Longkeng karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka persidangan. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli Waris Ishak Hamzah (anak kandung Hamzah Daeng Taba) di persidangan.(*Rz)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Respons Kujungan DPRD Sulsel ke Kemen-ATR/BPN

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:07 WIB

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:15 WIB

Pantun Calon Bupati Bahar Siagian Buat Kecewa Kalangan Tokoh Melayu Batu Bara

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Wakil Bupati nomor urut 3 Zahir didukung Warga menang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Cawabup Aslam Rayuda, Hadiri Memperingati Maulid Nabi di Desa Petatal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:14 WIB

Aktivis Muda Berkunjung Di Kediaman Zahir, Ingin Di Priode Nanti Beasiswa Daerah Bertambah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:47 WIB

Hindari Gen Z Terjerumus Narkoba, Aslam Janji Majukan Sektor Olahraga dan Kepemudaan

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:00 WIB

Ibu-Ibu Perwiridan Mangkai Baru Histeris, Aslam : Kita Akan Lanjutkan Pembangunan Tertunda Dengan 8 Prioritas

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:08 WIB

Nikmati Kuliner Diiringi Live Musik, Aslam : Sektor Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas Zahir-Aslam

Berita Terbaru

Bisnis

XRP Hadapi Tekanan Jual: Apa yang Memicu Penurunan Harga?

Sabtu, 12 Okt 2024 - 02:00 WIB

BATU BARA

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Jumat, 11 Okt 2024 - 19:07 WIB