Sekitar 7000 Hektar Terjadi Perusakan dan Alih Fungsi di Kawasan TNGL yang Dikuasai oleh Perorangan

HUNTER ONLINE

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 00:14 WIB

60117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG – Tepatnya di Kabel Gajah, Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur. Tenggulun yang secara administrasi Berdasarkan Penetapan Permendagri nomor 28 tahun 2020 menjadi kawasan administrasi Aceh Tamiang.

Ada lebih kurang 7000 hektar mulai dari i2, i5, i6, i8, i9 dan i10 saat ini telah terjadi perubahan fungsi lahan di Sikundur, Sungai Sibetung, Sungai Besitang Kecil dan Besar, lalu di Kabel Gajah yang dilakukan oleh penguasaan perorangan dan kelompok-kelompok masyarakat.

Tetapi penguasaan lahan ada yang dilakukan non kelompok dengan mengatas namakan masyarakat ada di i2, i5, i6, i8, i9 dan i10, pada titik kordinat N 3°57’45.9” E 98°00’56.9” sudah berubah menjadi perkebunan Kelapa Sawit

Begitu sebut Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH seperti dikutip wartawan. Kamis, 6 Juni 2024 di Kualasimpang. Dikatakan bahwa; hingga saat ini kegiatan tersebut patut diduga ilegal.

Apalagi arahan fungsi hutan belum ada SK Menteri terkait penetapan pengalihan fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), ”Inilah kenyataan, seyogianya Pemerintah Daerah dengan lahan 7000 hektar yang masuk di wilayah Aceh Tamiang malah di kuasai secara pribadi, bukan Pemkab Aceh Tamiang,” jelas Sayed.

Data lapangan LembAHtari menyebut bahwa sejak tahun 2020 saja, hampir sekitar 2000, 4000 atau 5000 hektar menjadi kebun Kelapa Sawit dimiliki oleh kelompok yang mengatas namakan masyarakat dan ada indikasi telah jual beli lahan kepada pengusaha perkebunan secara liar.

Meski ada juga kelompok masyarakat yang menggarap ilegal tetapi jumlahnya kecil tidak seluas yang dikuasai oleh perorangan mencapai ribuan hektar.

Sayed menegaskan bahwa, pihaknya telah melayangkan surat bersama terkait pembabatan hutan dalam kawasan TNGL Sikundur. Tenggulun, yakni; LembAHtari, HAkA, WALHI, JKMA, LP2LHA dan LBH Aceh yang di tujukan kepada Balai Besar TNGL. Berupa laporan informasi dan desakan penindakan perusakan kawasan hutan di TNGL. Tanggal 22 April 2024 lalu.

Ada tiga hal yang sudah disampaikan kepada Pemkab Aceh Tamiang diantaranya; 1. Stop dan hentikan pembabatan dan atau alih fungsi TNGL Sikundur. Tenggulun; yang masuk dalam wilayah administrasi Aceh Tamiang [Berdasarkan Permendari RI nomor 28 tahun 2020]. 2. Inventaris ulang siapa-siapa pemilik dan penguasaan lahan di kawasan TNGL tersebut dan 3. Atur perencanaan dan pengelolaan kawasan TBGL Sikundur tersebut. Namun sampai saat ini Pemkab Aceh Tamiang bergeming tidak melakukan tidakan apapun.

Sebutnya; laporan tersebut merupakan pemberitahuan dan peringatan kepada BBTNGL dengan tembusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Selain itu, juga ditujukan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Laporan Informasi beberapa lembaga tersebut; menjadi peringatan kepada BBTNGL dan apabila tidak ditanggapi terkait perusakan hutan di kawasan TNGL. Pihaknya akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

”Apa yang kita laporkan adalah tentang perusakan dan pembabatan hutan di kawasan TNGL, wajar ketika ini tidak di gubris, kami akan membawa pada langkah hukum kepada pemangku kebijakan, perlu diingat kerusakan terjadi pada titik koordinat N 3°57’45.9” E 98°00’56.9”; N 3°57’41.0” E 98°00’49.3”; N 3°57’36.6” E 98°00’39.0” dan N 3°57’47.8” E 98°00’44.0”,” pungkasnya. [].

Berita Terkait

Survei Poltracking: Elektabilitas Said Sani Unggul Jelang Pilkada Gayo Lues 2024
Minta Doa Restu Maju Pilkada Gayo Lues, H.Said Sani-Saini Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat Peparik Gaib
Selayang Pandang H.Said Sani Dari Mantan Wakil Bupati, Kini Mantapkan Diri Calon Bupati Gayo Lues
H.Bahrun Porang Sambut Silaturahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues H.Said Sani dan Saini
PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) Klarifikasi Terkait Penurunan PAD dari Getah Pinus di Gayo Lues
Beragam Kalangan/Masyarakat Berharap H.M.Amru Kembali Menjadi Bupati Gayo Lues, dan Ini Respon H.M. Amru
Lanjut Daftar di Gerindra Bukti Deni Irmansah Serius Maju Pilkada Aceh Selatan 2024
Polsek Kutapanjang Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 78 tahun 2024

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:18 WIB

Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum

Sabtu, 23 November 2024 - 11:56 WIB

Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara

Sabtu, 23 November 2024 - 11:40 WIB

Ratusan Warga Pematang Kuing Sambut dan Dukung Kunjungan Zahir Bersama Maya

Kamis, 21 November 2024 - 11:49 WIB

Paslon Zahir – Aslam Pilih Gelar Kenduri Akbar dan Doa Dibanding Kampanye Rapat Umum

Kamis, 21 November 2024 - 02:09 WIB

Bersilaturahmi, Warga Desa Benteng Talawi Minta Zahir  Bangun Jalan Desa

Rabu, 20 November 2024 - 21:55 WIB

Pembalut Tipis, Cocok untuk Wanita Modern yang Aktif

Rabu, 20 November 2024 - 07:36 WIB

Dinas Pendidikan Tandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaan Non ASN 754 Tenaga kerjaan TK/Paud

Rabu, 20 November 2024 - 01:20 WIB

Kadis Kesehatan Batu Bara diduga arahkan Kapus ke Paslon tertentu.”Dr.Deni :Pusing dengan isu politik kepala sakit ampun

Berita Terbaru