Kuasa Hukum Ishak Hamzah Meminta Hakim Objektif Dalam Penanganan Perkara Perdata 233

HUNTER ONLINE

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 15:28 WIB

6024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar | Kuasa hukum Ishak Hamzah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata kliennya nomor 233 Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Achmad Ilham, SH, MH, C.PL menyatakan bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara adalah tanah adat C1 bukanlah tanah ex verponding.

“Hal tersebut itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah syahrir yang menerangkan menggunakan blok 007,” terang Achamd Ilham dalam keterangan persnya yang digelar di depan PN Makassar Jl. R.A. Kartini, Rabu (05/06/2024).

“Dimana blok 007 itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1, bukanlah tanah yang berasal dari ex verponding. Sebagaimana didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat satu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar,” tambahnya.

Tergugat satu memberikan pembuktian bahwa pemilik awal yang bernama Oesong Hoang itu dari Akte Jual Beli (AJB) beralih ke Ambo Day Djamalu ini tidak memiliki kelengkapan bukti formil sesuai aturan yang dimana dalam proses peralihan ini kami anggap cacat hukum administrasi, karena tidak memiliki kelengkapan secara prosedural tentang peralihan itu sendiri, tidak memiliki PBB atas nama Oesong Hoang yang seharusnya ada. Kemudian nomor NIK KTP Oesong Hoang, begitupun H. Ambo Day Djamalu, hal-hal ini tidak cukup bukti. “Jadi kami menganggap hukum formil pembuktian-pembuktian yang diadakan turut tergugat dalam hal ini ATR/BPN Kota Makassar tidak memiliki keutuhan kelengkapan secara prosedural administrasi sebagai syarat formil peralihan itu sendiri.

“Seharusnya diantara peralihan tersebut harus memiliki NIK KTP masing-masing pihak dan PBB atas nama Oesong Hoang dan masih banyak lagi syarat-syarat lainnya dalam HGB atas nama Oesong Hoang yang harus dibuktikan turut tergugat,” tegasnya.

Lanjut Ilham mengatakan, dimana blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak Sulselbar (Ipeda).

Sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988, Drs. Laode Kadir. instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di kampung Barombong No. 61 adalah tanah adat bukan tanah ex verponding.

Dengan demikian harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata kami dengan no.233. Hakim dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti yang tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan kantor Direktorat Jendral Pajak (IPEDA) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat. kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Direktorat Jendral Pajak (Ipeda) yang memiliki buku induk tentang status tanah kampung Barombong No.61. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli waris Ishak Hamzah.(*Rz)

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Kapolres: Menodongkan Senpi Saat akan Ditangkap
Berantas Narkoba, Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pengedar Shabu dan Ganja di Dolok Pardamean
Kapolsek Dolok Batu Nanggar Berhasil Menangkap Dua Bandar Sabu di Perkebunan Sawit
Lembakum SILIWANGI: “Salah Maka Salah, Benar Maka Benar”, Polres Garut Harus Tegas, Untuk SP3 Kan Laporan Saudari Dn
Pengembangan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Polsek Patumbak Amankan ‘AS’ Pelaku Pencurian Sepeda Motor Sadis!!
Terungkapnya Misteri Pria Terikat Di Bantaran Sungai Kalibabon Genuk

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:09 WIB

On-The-Go Itch Relief in 5 Minutes with Suu Balm’s NEW Cooling Moisturising Spray!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Revolutionizing Water Treatment: AQUARING’s Advanced Technology for a Healthier, Sustainable Future

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Karaoke Manekineko Malaysia Introduces Exciting New Lunch Package!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:35 WIB

Bitcoin Price Drops, Crypto Ecosystem to Face Price Correction?

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Harmony Unveiled – A Luxurious Evolve Wellness Retreat at Banwa Private Island, Palawan, Philippines

Jumat, 4 Oktober 2024 - 01:59 WIB

Pureprofile Ungkap Pentingnya Studi Kesehatan Merek untuk Pertumbuhan Bisnis / Unveiling the power of brand health studies

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Dukung Mahasiswa Bertransformasi Dalam Teknologi Digital, MAXY Academy Gelar Webinar ‘Maxy Talk’ dengan Accredify

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:00 WIB

SEOCon Forum Bali 2024: Konferensi Pemasaran Digital Terbesar di Indonesia Kembali Hadir di Pulau Dewata

Berita Terbaru