Polda Sumut dan Kodam Gagalkan Penyelundupan Moge Hingga Ayam Siam Senilai Rp20 Miliar

REDAKSI MEDAN

- Editor

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:37 WIB

6016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Kodam I/Bukit Barisan (BB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp20 miliar dari Thailand masuk ke Indonesia.

Barang-barang tersebut terdiri dari sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

Kemudian tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan lima orang tersangka. Kelimanya masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS.

Sementara dua orang lain, yakni SB dan HN masih dalam proses pencarian (DPO) untuk diproses hukum.

“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/6).

Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada Senin (20/5). Saat itu, sekitar pukul 10.30 WIB, personel Intel Kodam I/BB bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari hasil pengembangan, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut ditemukan di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deliserdang empat unit Moge dan 10 sparepart sepeda motor.

“Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomo 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” paparnya.

Agung menuturkan, dalam kasus ini, pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan menambahkan, saat pengungkapan, awalnya pihaknya sempat mengira barang-barang selundupan ini adalah narkoba. Namun setelah diperiksa, ternyata merupakan sepeda motor dan hewan-hewan selundupan.(AVID/r)

Berita Terkait

Persahabatan dan Kekompakan Mahasiswa Agroteknologi Fakultas Pertanian USU: “Bersama Menuju Kesuksesan”
Fokus Energi Hijau, PLTSa Siap Sulap Ribuan Ton Sampah Di Palembang Jadi Energi Listrik
Lapas Perempuan Bandung Tak Luput dari Razia Tim Satopatnal Kanwil Kemenkumham Jabar
Pastikan Seluruh Petugas Sesuai Tusinya, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Monev Ke Lapas Kasongan
Apel Pagi di Rutan Tarutung, Evan Sembiring Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan
Kalapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Theo Adrianus Didampingi Ketua DWP Ny Ulan Theo Hadiri Acara Lepas Sambut Kalapas Tenggarong, Ucapkan Selamat dan Sukses
Hari Pertama Bertugas, Karutan Tarutung Kanwil Kumham Sumut Evan Sembiring Cek Kondisi Blok Hunian
Lomba Mancing Ikan Tombro Rindam V Brawijaya

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Karaoke Manekineko Malaysia Introduces Exciting New Lunch Package!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Primeskills Powers Unforgettable VR Concert Experience at BSTARVERSE in Jakarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:35 WIB

Bitcoin Price Drops, Crypto Ecosystem to Face Price Correction?

Jumat, 4 Oktober 2024 - 01:59 WIB

Pureprofile Ungkap Pentingnya Studi Kesehatan Merek untuk Pertumbuhan Bisnis / Unveiling the power of brand health studies

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Dukung Mahasiswa Bertransformasi Dalam Teknologi Digital, MAXY Academy Gelar Webinar ‘Maxy Talk’ dengan Accredify

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:00 WIB

SEOCon Forum Bali 2024: Konferensi Pemasaran Digital Terbesar di Indonesia Kembali Hadir di Pulau Dewata

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:02 WIB

Cara Menghentikan Haid Berkepanjangan saat Pakai KB Implan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 07:25 WIB

Introducing New High Tea and Dinner Packages at Karaoke Manekineko Malaysia!

Berita Terbaru