Jika Saksi Ahli Pidana Berhalangan Lagi, Jaksa Tawarkan Sidang Secara Virtual, Hakim : Posisi Berikan Keterangan Harus di Kantor APH

HUNTER ONLINE

- Editor

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:35 WIB

6020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS. – Saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta yang sedianya hendak didengar keterangannya dalam sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Selasa (21/05/2024) sore, berhalangan hadir karena bersangkutan sedang mengikuti kegiatan penting lainnya di Bandung.

Hal itu disampaikan jaksa Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH kepada majelis hakim dipimpin Ketua PN Maros Khairul, SH, MH yang mengadili perkara terbunuhnya seorang mahasiswa jurusan arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, dengan menghadapkan 2 terdakwanya, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.

“Saksi ahli pidana yang hendak kami hadirkan hari ini berhalangan datang ke Makassar untuk memberikan keterangannya dalam persidangan, karena bersangkutan sedang berada di Bandung mengikuti kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkannya,” ujar jaksa yang kemudian memohon kepada majelis hakim untuk memberi kesempatan sepekan lagi.

Selain meminta waktu seminggu untuk tetap berusaha mendatangkan saksi ahli tersebut pada persidangan mendatang, jaksa juga mengajukan penawaran berupa alternatif lain jika pekan depan bersangkutan kembali tak dapat hadir di PN Maros, yakni melakukan sidang secara virtual dengan memanfaatkan aplikasi zoom meeting atau konferensi jarak jauh menggunakan video dan audio.

Permohonan jaksa ini, disetujui majelis hakim dengan memberikan kesempatan waktu seminggu lagi. Sedangkan untuk penawaran pelaksanaan sidang secara virtual, majelis hakim bersedia memenuhinya dengan ketentuan posisi saksi saat memberi keterangan harus berada di lokasi kantor aparat penegak hukum (APH) yakni Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan.

“Saya tidak mau saat saksi ahli ini memberikan keterangan, dia sedang berada di sebuah hotel atau sementara di atas kendaraan mobil. Itu sama saja tidak menghargai majelis hakim dan khususnya lembaga pengadilan. Saya mau ketika memberikan keterangan, posisi saksi harus berada di lokasi gedung atau kantor aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” tegas Khairul.

Mengenai pelaksanaan sidang secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting dan tempat atau lokasinya pada salah satu kantor APH di Jakarta yang akan dipilih oleh saksi ahli pidana dari UI termaksud, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa segera memasukkan surat permohonan ke PN Maros untuk dibuatkan penetapannya.

Sebelum mengakhiri persidangan, hakim ketua Khairul juga mempertanyakan perihal restitusi buat keluarga almarhum Virendy yang konon telah dikirim oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI ke pihak jaksa. “Restitusi yang diajukan LPSK RI ini, harus saudara jaksa serahkan kepada majelis hakim di persidangan sebelum berlangsungnya pemeriksaan terdakwa,” tandasnya lalu menunda sidang sampai Rabu 29 Mei 2024. (*)

Berita Terkait

Jelang Pilkada, Zahir Utus Aslam Temui Warga Batu Bara di Malaysia Serap Aspirasi
Touring Gunakan Sepeda Motor, Zahir Pantau Pembangunan yang Belum Selesai
Pasangan Zahir – Aslam Berkomitmen Deklarasi Kampanye Damai
DPW PWOIN Sumut Kecam Dugaan Arogansi Kadisporasu Saat Dikomfirmasi Wartawan
Tangan Tangan Terampil WBP Lapas Perempuan Bandung Memikat Kadivmin Kumham Banten
Petugas Lapas Narkotika Samarinda Jadi Atlet Gulat PON XXI Aceh-Sumut 2024
Emak-Emak Rebutan Ajak Bacawabup Aslam Rayuda Photo Selfie di Pesta Hajatan Warga
Lapas Narkotika Pematang Siantar Pastikan Pemenuhan Hak Dasar WBP dengan Pembagian Peralatan Kebersihan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Karaoke Manekineko Malaysia Introduces Exciting New Lunch Package!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Primeskills Powers Unforgettable VR Concert Experience at BSTARVERSE in Jakarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:35 WIB

Bitcoin Price Drops, Crypto Ecosystem to Face Price Correction?

Jumat, 4 Oktober 2024 - 01:59 WIB

Pureprofile Ungkap Pentingnya Studi Kesehatan Merek untuk Pertumbuhan Bisnis / Unveiling the power of brand health studies

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Dukung Mahasiswa Bertransformasi Dalam Teknologi Digital, MAXY Academy Gelar Webinar ‘Maxy Talk’ dengan Accredify

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:00 WIB

SEOCon Forum Bali 2024: Konferensi Pemasaran Digital Terbesar di Indonesia Kembali Hadir di Pulau Dewata

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:02 WIB

Cara Menghentikan Haid Berkepanjangan saat Pakai KB Implan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 07:25 WIB

Introducing New High Tea and Dinner Packages at Karaoke Manekineko Malaysia!

Berita Terbaru