Dituduh Mencuri Besi, Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa Putusan Hakim Yang Tidak Dibuktikan Dalam Persidangan

HUNTER ONLINE

- Editor

Senin, 13 Mei 2024 - 18:05 WIB

6021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Kuasa hukum Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring sangat menyesalkan vonis yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas, ketidak objektivitas sampai saat ini keberadaan UD.Bintang Berlian milik terdakwa masih sah , karena ada akte pendirian Notaris Tahun 2019.

Majelis hakim yang di ketua oleh Simon Sitorus menyatakan bahwa UD.BINTANG BERLIAN adalah divisi PT.KASP. padahal mereka berbadan hukum yang berbeda. Dan bukti RUPS dan SK pengangkatan karyawan Cien Siong dalam fakta persidangan. hakim Simon Sitorus mempertanyakan keabsahannya berserta bukti bukti pendukung yang menyatakan seorang adalah karyawan PT.KASP seperti kontrak kerja , jamsostek, dan lain lain semua ini tidak di buktikan dalam persidangan.

Namun dalam pertimbangan hakim hari ini ,Senin (13/5/2024) semua seolah meniru dari dakwaan dan fakta JPU tanpa mempertimbangkan akte UD.Bintang Berlian ataupun tidak mempertimbangkan keabsahan dari SK pengangkatan dan RUPS tersebut . Bahwa dalam Persidangan bisa di buktikan bahwa pembeli besi untuk perakitan trailer tersebut adalah terdakwa dan tidak pernah ada aliran dana dari PT.KASP. Semua murni dari pinjaman pribadi rekening Tjipto Amat
Dan pertimbangan gaji yang di bacakan oleh hakim , dalam persidangan tidak ada pembuktian bahwa itu gaji dari aliran dana PT.KASP. Namun tidak tau kenapa hakim seolah berbalik dari fakta fakta selama di persidangan .

Kuasa hukum sangat menyesalkan vonis 3 tahun yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas,

Dipersidangan tidak dijelaskan bahwa kepemilikan sah UD Bintang Berlian tidak secara objektif di uraikan, dan malah majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus menyatakan bahwa UD Bintang Berlian itu adalah seolah olah satu badan hukum antara PT. kASP pihak pengadu dengan UD. Bintang Berlian. Padahal murni itu miliknya terdakwa (Cien Siong) jadi sangat kami sesalkan itu, ” jelasnya.

Terdakwa merupakan karyawan dari PT KASP, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan poin poin pembelaan kami yang menyatakan bahwa terdakwa bukan sama sekali karyawan dari PT.KASP karena terdakwa ini punya usaha sendiri namanya UD Bintang Berlian.

Kemudian tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, yang sangat di sayangkan, Kalaupun memang terdakwa ini karyawan PT.KASP kenapa hak hak ketenaga kerjaan yang lainnya tidak ada seperti BPJS ketenaga kerjaan, itu juga yang tidak dipertimbangkan majelis hakim tadi di persidangan jadi majelis hakim tidak melihat perkara ini secara umum dan luas.

Kami sesalkan bahwa klien kami dituduh mencuri besi dan klaen kami menjual besi kepada seseorang tetapi kenapa orang itu tidak ikut dilibatkan, ujar kuasa hukum Cien Siong

Kronologis awal perkara :

Pengaduan tanggal 7 Agustus 2023 di Polres Belawan, dari mana kita tau dari undangan untuk klarifikasi , tanggal 7 Agustus 2023 juga terbit surat perintah penyidikan tanpa ada disposisi Kapolres itu pelanggaran kepada perkap no.6 tahun 2019,

Kemudian tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyelidikan,dari tanggal 7 Agustus ke tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyidikan ini ada apa ini, mungkin penyidikan tercepat, tampak kita lihat berkasnya dari pemkos delipi penyidikan, kemudian karena ditahan ditangkap tanggal 31 Agustus 2023 kita praperadilkan tanggal 14 September 2023.

Tanggal 16 Oktober 2023 Pengadilan Negri Lubuk Pakam prapid yang ditangani oleh Hakim tunggal, Hendrawan Nainggolan dengan putusan prapid bahwa penetapan tersangka seluruh penetapan yang berkaitan dengan tersangka yaitu SPDP kemudian SP sidik dan surat keputusan setelah penetapan dianggap tidak sah, ternyata tanggal 19 Oktober 2023 dua hari setelah bebas dari prapid. awalnya penyidik Polres Belawan memanggil terdakwa ini dengan penambahan 2 pasal dari 374, 378 ditambahkan 2 pasal yaitu 372 dan 64 KUHPidana ini menunjukkan dari awal tidak ada konseling, atau naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan mungkin diduga tidak memenuhi persyaratan.

Tanggal 17 Februari 2024 terdakwa ditangkap di Medan kita lihat dari hasil penangkapan ditetapkan penetapan tersangka pada tanggal 16 Februari 2024, didalam penangkapan itu merujuk ke SP sidik yang lama dan SP sidik baru yang sudah dinyatakan tidak sah. dinyatakan oleh hakim prapid, dan itu sangat melukai hukum itu sendiri, masih digunakan surat perintah penyidikan soal SPDP yang sudah di nyatakan prapid itu nampak di berkas perkara, tanggal 18 Februari 2024 ditahan tanggal 22 Februari langsung P21, P22 Kejaksaan Negeri di Labuhan Deli apakah seluruh perkara yang di layani seperti ini,”tegas Longser Sihombing (Tim)

Berita Terkait

Persahabatan dan Kekompakan Mahasiswa Agroteknologi Fakultas Pertanian USU: “Bersama Menuju Kesuksesan”
Fokus Energi Hijau, PLTSa Siap Sulap Ribuan Ton Sampah Di Palembang Jadi Energi Listrik
Lapas Perempuan Bandung Tak Luput dari Razia Tim Satopatnal Kanwil Kemenkumham Jabar
Pastikan Seluruh Petugas Sesuai Tusinya, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Monev Ke Lapas Kasongan
Apel Pagi di Rutan Tarutung, Evan Sembiring Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan
Kalapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Theo Adrianus Didampingi Ketua DWP Ny Ulan Theo Hadiri Acara Lepas Sambut Kalapas Tenggarong, Ucapkan Selamat dan Sukses
Hari Pertama Bertugas, Karutan Tarutung Kanwil Kumham Sumut Evan Sembiring Cek Kondisi Blok Hunian
Lomba Mancing Ikan Tombro Rindam V Brawijaya

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:07 WIB

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:15 WIB

Pantun Calon Bupati Bahar Siagian Buat Kecewa Kalangan Tokoh Melayu Batu Bara

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Wakil Bupati nomor urut 3 Zahir didukung Warga menang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Cawabup Aslam Rayuda, Hadiri Memperingati Maulid Nabi di Desa Petatal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:14 WIB

Aktivis Muda Berkunjung Di Kediaman Zahir, Ingin Di Priode Nanti Beasiswa Daerah Bertambah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:47 WIB

Hindari Gen Z Terjerumus Narkoba, Aslam Janji Majukan Sektor Olahraga dan Kepemudaan

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:00 WIB

Ibu-Ibu Perwiridan Mangkai Baru Histeris, Aslam : Kita Akan Lanjutkan Pembangunan Tertunda Dengan 8 Prioritas

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:08 WIB

Nikmati Kuliner Diiringi Live Musik, Aslam : Sektor Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas Zahir-Aslam

Berita Terbaru

Bisnis

XRP Hadapi Tekanan Jual: Apa yang Memicu Penurunan Harga?

Sabtu, 12 Okt 2024 - 02:00 WIB

BATU BARA

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Jumat, 11 Okt 2024 - 19:07 WIB