Medan | 10/03/2024 Pimpinan wilayah ikatan pelajar Al Washliyah sumatera utara menilai bahwa PJ Bupati kabupaten batubara hari ini terlalu santai menanggapi persoalan kekisruhan terkait suap menyuap penerimaan PPPK 2023 yang lalu di batubara yang belum sampai pada titik ujungnya sampai saat ini pasca di tetapkan 5 tersangka oleh Polda sumatera utara pada kasus ini.
Mhd Amril Harahap selaku ketua pimpinan wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah sumatera utara didampingi beberapa pengurus mengatakan sangat kesal dengan sikap PJ Bupati Batubara yang hari ini di jabat oleh Nizamul yang diduga terlalu santainya bupati dalam melihat proses kasus ini yang mana masih banyak lagi pejabat teras yang belum terungkap pada suap menyuap ini termasuk diduga kuat sekretaris daerah dan Asisten III pemerintah kabupaten batubara yang diduga kuat terlibat menitipkan korban korban yang disuap pada proses penerimaan PPPK tersebut.”ungkap amril
Maka berangkat dari persoalan itu PW IPA Sumut yang sudah dua kali melakukan aksi di depan Mapolda Sumatera utara dan akan melanjutkan perjuangan kasus ini sampai ke mabes polri dan Ombudsman mengatakan PJ Bupati Batubara harus segera ambil sikap atas seluruh ketimpangan proses kepemerintahan yang terjadi di batubara
Terlihat pasca ditetapkan kadis pendidikan sebagai tersangka PJ diduga terkesan lambat dalam memproses mengangkat Plt kadis yang membuat ketersediaan layanan di dinas tersebut padahal dinas itu sangat penting untuk menunjang keberhasilan pendidikan yang ada di batubara dan alhamdulillah saat ini sudah diangkat Plt kadisnya setelah beberapa waktu mengalami kekosongan pimpinan” pungkas amril
Amril menambahkan hari ini kami meminta agar PJ Bupati batubara segera ambil sikap untuk menon aktifkan sekretaris daerah dan asisten III Pemkab batubara atas dugaan keterlibatan mereka ikut memprakarsai jalannya suap menyuap penerimaan pppk di lingkungan pemerintah kabupaten batubara pada 2023 yang lalu yang mana diduga didalangi oleh EX Bupati Batubara yang bernama zahir hingga saat ini belum selesai padahal sudah jelas melanggar pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP pidana,maka PJ Bupati harus mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan berkeadilan di batubara pada saat ini lihat dan kasihani lah pak para korban yang tertipu oleh pejabat pejabat bapak saat ini mana hati nurani bapak segera pecat sekda dan asisten III “tutup amril dengan sedih. (red/PW IPA/Sumut/sl/tim media saiber)