Status Kredit Macet Ubi Kayu BAS Naik Kelas di Polda Aceh

HUNTER ONLINE

- Editor

Sabtu, 9 Maret 2024 - 08:27 WIB

6022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dorong; upaya penyelidikan yang dilakukan tim Subdit II/Tipid Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, atas Tindak Pidana Perbankan Syariah pada pemberian fasilitas pembiayaan Musyakarah oleh Bank Aceh Syariah (BAS), kepada 20 orang anggota Kelompok Tani (Poktan) Mekar Kembali terkait penanaman Ubi Kayu seluas 40 hektar di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Hutan Produksi (HP) kecamatan Bandar Pusaka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

Siapa sangka Poktan Mekar Kembali yang diketuai Wagirun [Warga Kampung Kaloy, kecamatan Tamiang Hulu – Aceh Tamiang] diduga bisa tersandung perbuatan tindak pidana, atas pembiayaan Musyakarah untuk pengembangan penanaman Ubi Kayu di Aceh Tamiang.

Simpul Pidana kredit macet Ubi Kayu indikasi mengerucut dalam jebakan manajemen BAS.

Polda Aceh pun menurunkan timnya untuk meresek kasus Ubi Kayu itu, yang telah merugikan uang rakyat Aceh senilai Rp1 miliar rupiah lebih.

Wagirun pun semaput, ujuk-ujuk datang surat panggilan wawancara klarifikasi perkara dari Polda Aceh. Tak tanggung-tanggung sempalan Poktan Mekar Kembali itu, melalui tangannya; 20 orang anggota masing-masing menerima uang bantuan pembiayaan penanaman Ubi Kayu sebesar Rp50 juta rupiah dari BAS.

Aleh-aleh penanaman Ubi Kayu itu gagal. Parahnya, tanpa disadari oleh para anggota Poktan mereka terjebak dalam akad kredit. Anggota Poktan Mekar Kembali awalnya manut, sebab Wagirun mengatakan bahwa Akad Kredit itu bersifat temporer [Sementara] agunan akan dikembalikan setelah panen dan penjualan Ubi Kayu selesai dilakukan.

Apalacur, nasi sudah jadi bubur. Anggota Poktan Mekar Kembali harus berurusan dengan BAS, harus membayar tunggakan kredit, yang sesungguhnya mereka sendiri bukan anggota Poktan Mekar Kembali.

Juntrungnya panjang, LembAHtari membawa kasus itu ke ranah hukum, pihaknya membuat laporan manuver Wagirun yang mengorbankan anggotanya ke Otorita Jasa Keuangan (OJK) Aceh dan Aparat Penegak Hukum.

Satu tahun, LembAHtari menunggu hasil. Tanpa diduga pihak Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Mengatrol Wagirun dan manajemen BAS Aceh Tamiang berpotensi menjadi pesakitan hukum.

#Gagal Bayar dan Hukuman

BAS telah menyalurkan pembiayaan penanaman Ubi Kayu melalui Wagirun kepada 20 orang anggota Poktan Mekar Kembali masing-masing menerima Rp50 juta rupiah, yang total keseluruhan mencapai Rp1 miliar rupiah.

Apalagi pada saat itu [Tahun 2020 secara nasional] dilanda masa pandemi Covid19, yang menghancurkan sendi-sendi perekonomian masyarakat secara nasional.

Kondisinya bagaimana?, yang pasti program penanaman Ubi Kayu itu gagal, begitu juga dengan jebakan akad kredit yang dibuat secara sistemik juga gagal bayar atau menjadi kredit macet.

Sesuai pasal 63 (1) huruf (a) dalam dan atau pasal 63 (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pasal 63 (1) huruf (a) bahwa; anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai Bank Syariah atau Umum Konvensional yang memiliki upaya membuat atau menyebabkan adanya pencatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Umum.

Pasal 63 ayat (2) huruf (b) bahwa; tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keadaan Bank Syariah atau Umum terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan palung lama delapan tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah lebih.

“Saya kira pihak BAS jangan sepelekan isi Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini. Semua mengikat, sikap, tindak dan atau perbuatan ada sanksinya. Kita berharap hukum tidak majal, sebaliknya tajam demi rakyat Aceh dan negara,” tegas Sayed Zainal, M. SH. Direktur Eksekutif LembAHtari pada media. Sabtu, 9 Maret 2024 di Kualasimpang.

#Dukung Proses Penindakan

Sayed melanjutkan bahwa; pihaknya mendukung upaya penindakan dan langkah-langkah proses penegakan hukum dari tim Ditreskrimsus Polda Aceh, yang berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/59.a/II/RES.2.2/2024. Tanggal 23 Februari 2024.

Apalagi, sebut Sayed. LembAHtari pernah mendampingi para petani Ubi Kayu pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, termasuk saat itu dengan Komisi II DPRK Aceh Tamiang pada bulan Februari 2023.

Tak hanya itu, LembAHtari juga turut mendampingi petani Ubi Kayu menyampaikan pemberian keterangan ke Polres Aceh Tamiang pada bulan April 2023 [Saat awal bulan Ramadhan], serta di bukan Maret 2023 ke Kejaksaan Negeri Kualasimpang. Sebagai tindak lanjut pendampingan.

“LembAHtari sangat mengapresiasi dan penghargaan kepada Polda Aceh. Atas turun dan peningkatan status penyelidikan oleh Tim II Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, bahkan tim langsung turun ke lokasi TKP penanaman Ubi Kayu dalam kawasan Hutan Produksi di kecamatan Bandar Pusaka. Ini harus kita beri atensi power full kepada Tim,” kata Sayed.

Ditambahkan bahwa; di lokasi tim juga mengambil keterangan kepada 18 orang anggota Poktan Mekar Kembali petani Ubi Kayu yang gagal bayar.

“Dengan peningkatan status ini, maka akan terbuka jelas persoalan yang sesungguhnya, siapa yang bermain, sehingga kredit program Ubi Kayu bisa gagal bayar. Ini penantian panjang dari ending cerita tentang Ubi Kayu di ujung timur Aceh,” pungkas Sayed. [].

Berita Terkait

Survei Poltracking: Elektabilitas Said Sani Unggul Jelang Pilkada Gayo Lues 2024
Minta Doa Restu Maju Pilkada Gayo Lues, H.Said Sani-Saini Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat Peparik Gaib
Selayang Pandang H.Said Sani Dari Mantan Wakil Bupati, Kini Mantapkan Diri Calon Bupati Gayo Lues
H.Bahrun Porang Sambut Silaturahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues H.Said Sani dan Saini
PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) Klarifikasi Terkait Penurunan PAD dari Getah Pinus di Gayo Lues
Beragam Kalangan/Masyarakat Berharap H.M.Amru Kembali Menjadi Bupati Gayo Lues, dan Ini Respon H.M. Amru
Lanjut Daftar di Gerindra Bukti Deni Irmansah Serius Maju Pilkada Aceh Selatan 2024
Polsek Kutapanjang Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 78 tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:07 WIB

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:15 WIB

Pantun Calon Bupati Bahar Siagian Buat Kecewa Kalangan Tokoh Melayu Batu Bara

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Wakil Bupati nomor urut 3 Zahir didukung Warga menang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Cawabup Aslam Rayuda, Hadiri Memperingati Maulid Nabi di Desa Petatal

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:14 WIB

Aktivis Muda Berkunjung Di Kediaman Zahir, Ingin Di Priode Nanti Beasiswa Daerah Bertambah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:47 WIB

Hindari Gen Z Terjerumus Narkoba, Aslam Janji Majukan Sektor Olahraga dan Kepemudaan

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:00 WIB

Ibu-Ibu Perwiridan Mangkai Baru Histeris, Aslam : Kita Akan Lanjutkan Pembangunan Tertunda Dengan 8 Prioritas

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:08 WIB

Nikmati Kuliner Diiringi Live Musik, Aslam : Sektor Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas Zahir-Aslam

Berita Terbaru

Bisnis

XRP Hadapi Tekanan Jual: Apa yang Memicu Penurunan Harga?

Sabtu, 12 Okt 2024 - 02:00 WIB

BATU BARA

300 Pendukung Zahir & Aslam, Gelar Doa Bersama

Jumat, 11 Okt 2024 - 19:07 WIB