FPII Minta Oknum Kasie Intel Kajari Ketapang Minta Maaf Kepada Insan Pers!

HUNTER ONLINE

- Editor

Senin, 4 Maret 2024 - 16:44 WIB

6038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Terkait pemberitaan yang viral dikutip dari media newsinvestigasi-86.com,”Oknum Kasie Intel Kajari Ketapang Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan Bulog,Ada Apa ????.

Dimana Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran dalam menerapkan supremasi hukum, dalam pemberantasan praktek KKN yang diatur UUD 1945 dan secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

Namun yang terjadi Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang “PRS”, menyalahgunakan kewenangan dan berpotensi tindakan tercela selaku aparatur kejaksaan terhadap insan PERS.

Dengan ada pemberitaan di media online edisi tanggal 29 Febuari 2024 berjudul.” Diduga Kajari Ketapang , Peti Es Kan Kasus Mantan Kepala Bulog Regional Ketapang “.

Membuat PRS selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, melanggar kebebasan insan PERS yang menyatakan.” Silakan take down berita-berita yang menyudutkan tanpa konfirmasi ke Kami dahulu atau saya proses!!.

“Saya tidak perlu menghubungi media yang tidak jelas/terdaftar. Saya cukup memperingati silahkan hapus berita itu atau saya proses. Karena media anda tidak resmi dan memuat berita tendensius yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu”.tegas KRS.

Pada hal sebelum naik berita awak media sudah konfirmasi via WhatsApp,” Pak maaf ijin terkait penanganan kasus mantan kepala Bulog Ketapang, sudah sampai mana”,namun PRS tidak membalas/memberikan keterangan.

Terkait berita tersebut Noven Saputera,S.H. Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Angkat bicara dan mendesak Oknum kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang “PRS” untuk menarik kembali pernyataaannya dan meminta maaf kepada awak Media atas pernyataannya yang dinilai telah melanggar kemerdekaan pers terutama melukai hati insan pers, karena kami jurnalis adalah seorang penulis bukan teroris, Senin (4/3/2024).

“Kalau tidak tau jelas tentang isi UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers, jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan yang mengkriminalisasikan profesi jurnalis.”tegas Noven.

“Tidak pantas anda berbicara seperti itu apalagi sampai memperingati menyuruh menghapus berita kalau tidak anda Ancam proses!”ujar Noven.

Noven memaparkan pernyataan KRS seperti itu saja tidak mencerminkan sebagai seorang pelayan publik,ada apa anda suruh menghapus berita terkait permasalahan Bulog, seharusnya bukan kami insan pers yang anda proses melainkan oknum yang merugikan negara yang harus anda tindaklanjuti.

“Kami mewakilkan Insan Pers yang tergabung di Forum Persatuan Independent Indonesia (FPII) yang juga sebagai konsituen Dewan Pers Independen (DPI) meminta kepadaPresiden Joko Widodo agar mengevaluasi KRS oknum Pejabat Kajari Ketapang atas ucapannya, karena dinilai tidak menjalankan amanah dari Bapak Presiden dimana sebagai Pejabat Publik harus bersikap Profesional dan Humanis dalam mengedukasi masyarakat.”pungkas Noven.

Sumber : Eric_Presidium FPII

Berita Terkait

Wujudkan Pemerintahan Yang Informatif, Nagari Malampah Barat Raih Penghargaan Nasional
Lantik JF Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Kakanwil: Laksanakan Pekerjaan dengan Profesional
Kalapas Perempuan Bandung Berikan Penguatan Tusi kepada Seluruh Petugas : Bekerjalah dengan hati yang ikhlas !!
Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Pembukaan Latsar CPNS Tahun 2024 Secara Virtual
Pasangan Tino Mimana Sinuraya dan Onasis Sitepu Siap Berlayar di Pilkada Kabupaten Karo 2024
Pemerintah Apresiasi Peran Lapas Binjai Dalam Program Penurunan Stunting
Sambangi Nusakambangan, Menteri Yasonna Pantau Penerapan Smart Prison
FPII Kecam Sikap Premanisme Oknum Debt Colektor Ancam Pimpinan KLTV Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 15:43 WIB

PW FRN Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 AZAN

Sabtu, 30 November 2024 - 13:31 WIB

Sekjen PW FRN Propinsi Aceh Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Ucapkan Selamat Kepada Mualem- Dek Fadh

Senin, 15 Juli 2024 - 22:06 WIB

Kabid Penindakan Syariat Islam : Bila Tetap Mengelak, Kami Terus Akan Datangi Tempat Yang Diduga Rumah Prostitusi, Hingga kami Temukan Bukti Pelanggaran Syariat

Berita Terbaru