Sumbawa Besar-NTB, Dua orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian mesin pompa air berhasil diamankan Personel Polsek Labangka, Polres Sumbawa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 pukul 18.00 wita bertempat di jalan lingkar selatan Km 12 Desa Sekokat, Kec. Labangka.
Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial LBR (29) warga Desa Jaya Makmur, Kec. Labangka dan MA (22) Desa Sekokat Kec. Labangka Kab. Sumbawa.
Kapolsek Labangka IPTU Juni Muji Hartono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Naryo (53) ke Mapolsek Labangka terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) atas 1 Unit Mesin Pompa Air merk Honda Koshin dengan rangka warna orange dan tangki warna putih dengan kapasitas 5 (lima) PK.
IPTU Juni menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di lahan pertanian Peliuk Nanga Polak milik korban di Desa Jaya Makmur Kec. Labangka Kab. Sumbawa, dimana sebelumnya di letakan di tebing pinggir sungai, diperkirakan hilang pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita, dan baru diketahui hilang pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 pada Pukul 08.00 wita.
Lanjut Kapolsek, Setelah mengetahui mesin pompanya hilang, korban kemudian bekerja sama dengan temannya bila mana ada seseorang yang menjual mesin pompa air merk Honda Koshin agar diambil dan diamankan dengan catatan uang pembayaran atas mesin tersebut nantinya akan diganti oleh korban.
“Setelah beberapa saat korban kemudian mendapati kabar bahwa mesin pompa air miliknya telah di temukan dan telah diamankan, korban lantas melaporkan temuan tersebut ke Polsek Labangka” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Labangka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Labangka.
Kapolsek menambahkan bahwa diduga peristiwa tersebut terjadi karena adanya kelalaian dari korban, dimana korban tidak menyimpan mesin pompa air ditempat yang aman. (Hps)
Curi Mesin Pompa Air, Polsek Labangka Amankan 2 Orang Pria
Sumbawa Besar-NTB, Dua orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian mesin pompa air berhasil diamankan Personel Polsek Labangka, Polres Sumbawa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 pukul 18.00 wita bertempat di jalan lingkar selatan Km 12 Desa Sekokat, Kec. Labangka.
Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial LBR (29) warga Desa Jaya Makmur, Kec. Labangka dan MA (22) Desa Sekokat Kec. Labangka Kab. Sumbawa.
Kapolsek Labangka IPTU Juni Muji Hartono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Naryo (53) ke Mapolsek Labangka terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) atas 1 Unit Mesin Pompa Air merk Honda Koshin dengan rangka warna orange dan tangki warna putih dengan kapasitas 5 (lima) PK.
IPTU Juni menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di lahan pertanian Peliuk Nanga Polak milik korban di Desa Jaya Makmur Kec. Labangka Kab. Sumbawa, dimana sebelumnya di letakan di tebing pinggir sungai, diperkirakan hilang pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita, dan baru diketahui hilang pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 pada Pukul 08.00 wita.
Lanjut Kapolsek, Setelah mengetahui mesin pompanya hilang, korban kemudian bekerja sama dengan temannya bila mana ada seseorang yang menjual mesin pompa air merk Honda Koshin agar diambil dan diamankan dengan catatan uang pembayaran atas mesin tersebut nantinya akan diganti oleh korban.
“Setelah beberapa saat korban kemudian mendapati kabar bahwa mesin pompa air miliknya telah di temukan dan telah diamankan, korban lantas melaporkan temuan tersebut ke Polsek Labangka” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Labangka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Labangka.
Kapolsek menambahkan bahwa diduga peristiwa tersebut terjadi karena adanya kelalaian dari korban, dimana korban tidak menyimpan mesin pompa air ditempat yang aman. (Sella melani putri)